Pimpinan KPK 2019-2024, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pada akhir 2024, lebih dari 21 ribu program studi di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Ini termasuk integrasi materi antikorupsi dalam mata kuliah wajib kurikulum dan mata kuliah relevan lainnya, menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
"Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan, kami telah berhasil menyusun dan menyosialisasikan standar materi sisipan antikorupsi yang wajib diterapkan di berbagai mata kuliah di perguruan tinggi. Pada 2024, pencapaian ini menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam membangun generasi yang bebas korupsi," ujar Ghufron.
Penerapan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi ini tidak hanya terbatas pada program studi tertentu, tetapi juga mencakup seluruh disiplin ilmu yang ada. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya nilai integritas dalam setiap aspek kehidupan, baik itu di dunia akademik maupun dalam karier profesional mereka nanti.
Dengan lebih dari 21 ribu program studi yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi, KPK melangkah lebih jauh dengan memperkenalkan strategi penguatan integritas ekosistem pendidikan (PIE PTN) di perguruan tinggi. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa nilai antikorupsi tidak hanya diajarkan di kelas, tetapi juga diterapkan dalam setiap aspek pengelolaan perguruan tinggi.
Pendidikan antikorupsi pada level perguruan tinggi menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam upaya jangka panjang untuk menciptakan budaya bebas korupsi di Indonesia. Di tengah tantangan global, pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai integritas ini menjadi kunci untuk menciptakan perubahan yang signifikan, terutama di kalangan generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan.
Dengan adanya pendidikan antikorupsi yang diterapkan di lebih dari 65% perguruan tinggi di Indonesia, KPK berharap dapat melihat perubahan nyata dalam pola pikir dan sikap mahasiswa terhadap korupsi. Ghufron juga menekankan pentingnya asesmen integritas yang terus dilakukan di perguruan tinggi untuk memastikan bahwa implementasi pendidikan antikorupsi benar-benar berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Sementara itu, KPK juga memperkenalkan platform Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi (PRAKTISI) sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Platform ini memungkinkan mahasiswa untuk mengakses materi antikorupsi secara daring, memberikan kemudahan dalam proses pembelajaran tanpa batasan waktu dan tempat.
Melalui berbagai inisiatif ini, KPK terus mendorong penguatan sistem pendidikan tinggi yang berintegritas, yang tidak hanya melawan praktik korupsi, tetapi juga mencetak generasi yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari kurikulum di lebih dari 21 ribu program studi, Indonesia kini berada di jalur yang lebih kuat dalam memerangi korupsi, dimulai dari lingkungan pendidikan.
0 Comments