Aktivis Sebut Kebijakan Kadis Pendidikan Sulteng Konyol


UJARAN.PALU - Sebelumnya diketahui terjadi polemik pengembalian gaji PPPK Guru Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat terbitnya surat dari Kadis Pendidikan Sulteng yang mendesak pengembalian gaji Honorer yang diterima PPPK Guru pada bulan Juli dan Agustus agar dikembalikan sebelum 20 Desember 2023.

Nurhidayatullah B. Cottong selaku aktifis pendidikan yang mendengar keluhan dari PPPK Guru angkat bicara terkait hal itu. Ia sangat menyangkan Guru harus menjadi korban.

"Tentu kami sangat menyangkan hal ini terjadi, Guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa diperlakukan seperti ini, Hak dari kinerja mereka selama dua bulan dibalik menjadi hutang kepada negara, apa tidak konyol ini?" Sindir keras pemuda yang akrab disapa Hidayat itu saat dikonfirmasi awak media. Selasa (21/11/23).

Hidayat menganalisis ini murni ketidak becusan pemerintah Provinsi Sulteng dalam manajemen penerimaan PPPK Guru dan pengeloaan keuangan dalam instansi Dinas Pendidikan.  

"Yang tidak becus ini Pemprovnya, kalau yang saya dengar guru guru PPPK ini terima SK itu tanggal 30 Agustus 2023, sedangkan SKnya itu tertanggal 1 Juli 2023. Harusnya sejak 1 Juli itu juga Pemprov Sulteng sudah menyurati Sekolah agar Guru yang sudah lulus PPPK untuk diberhentikan dan tidak diberikan jam mengajar sehingga tidak perlu digaji dari dana BOS. kalau seperti ini, orang sudah kerja, sekarang kau mau minta hasil keringatnya, apa tidak merasa berdosa ?" Kritik Hidayat.

Menurutnya, surat jawaban dari kemdikbudristekdikti tertanggal 2 November sudah sangat jelas pada poin 4 dan 5 yang berbicara soal honor PPPK, bukan honor guru honorer.


“Penegasannya di dua poin terakhir itu, dimana honor PPPK diberikan pada bulan september. Artinya secara otomatis, guru tersebut sebelum terbit SPMT sebagai dasar dikeluarkannya gaji. Pendapatannta masih bergantung pada dana BOS sebagai seorang guru honorer,” ujarnya.

Jadi lanjut Hidayat “tidak ada dasar pengembalian, inilah pentingnya memaknai secara detail aturan, bukan karena ketidaktahuan yang minim akhirnya mengorbankan atau malah mengambil hak orang. Atas pemahaman itu, sebaiknya Surat edarah pengambalian itu segera ditarik oleh Dinas Pendidikan,” Ujarnya. (Red/K.A)

0 Comments