Pengurusan SIM Satlantas Bulukumba Terus Dikeluhkan, Ketua PMII Bulukumba: Diduga Sarat Praktik Pungli

UJARAN.BULUKUMBA – Pengurusan SIM di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bulukumba nyatanya belum bebas dari dugaan praktik pungutan liar (Pungli). Selisih tarif pengurusan SIM di Satlantas Bulukumba dengan tarif resmi masih cukup besar nilainya. Untuk pengambilan tes psikologi misalnya, pemohon harus merogoh kocek hingga Rp100 ribu. Padahal tarif resminya, hanya Rp50 ribu.

Keluhan terkait besarnya biaya pengurusan SIM di Satlantas Bulukumba masih terus muncul. Biaya yang dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan selembar SIM jauh melampaui ketentuan yang ada.

Salah satu pemohon SIM Aswan mengatakan, biaya tambahan tersebut menjadikan ongkos pembuatan SIM kian tak terjangkau.

“Untuk kesehatan Rp35 ribu ditambah Rp100.000, jadi sudah Rp135.000,” katanya, saat ditemui isai mengurus Surat keterangan kesehatan dan psikologi, Selasa 3 Januari 2022.

“Harusnya sebelum menaikkan biaya tes psikologi sosialisasikan dulu jangan langsung dikasi naik tiba-tiba kasihan masyarakat,”kata Aswan.

Hal senada juga disampaikan pemohon SIM lainnya, Haryono. Ia menilai biaya tambahan dari Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu itu cukup besar bagi sebagian masyarakat.

“Padahal selama ini kami juga ingin tertib, tetapi biayanya cukup besar dan biaya tes psikologi ini lebih mahal dibandikan dengan daerah lainnya, kasihan masyarakat yang jauh masa mau pulang lagi ambil uang tambahan kalau tidak cukup,” ujarnya.

Sementara itu beberapa pemohon SIM yang menpertayakan naiknya biaya psikologi ke petugas tes psikologi ini sudah sesuai arahan dari atas.

“Ini sudah arahan dari atas pak jadi kita dibawah mengikuti saja,” kata Wira petugas tes psikologi kepada warga yang mempertayakan.

Ketua PMII Bulukumba, Wahyudi menyatakan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dilakukan

“Praktik seperti ini tidak boleh dilakukan karna di PP Nomor 60 Tahun 2016 Sudah jelas berapa tarif yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan selembar SIM. Jangan hanya kepentingan tertentu Sehingga bisa membuat masyarakat semakin terbebani,” ujarnya

Sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi, tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan Polri.
Melansir dari Kompas, biaya tes psikologi dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM.

Namun, jika pemohon tersebut mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM maka biaya yang dikenakan sebesar Rp 75.000.

“Kasihan masyarakat yang dirugikan. Polres Bulukumba dan Polda Sulsel harus turun tangan, memastikan internalnya bersih dari praktik pungli. Kami juga mendesak kepada Polres Bulukumba dan Polda Sulsel agar segera. menindak lanjuti kasus ini dan mengevaluasi loket psikologi sebagai syarat pengurusan SIM yang dianggap terlalu mahal,” tutupnya. (Red)

0 Comments