Turis Yang Berkunjung ke Bali Tidak Akan Dikenakan UU Terbaru Perihal Seks Bebas

UJARAN.BALI – Turis yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dituntut berdasarkan undang-undang baru yang akan mengkriminalisasi seks di luar nikah

Dijuluki “Bali bonking ban atau larangan konyol bali”, undang-undang baru ini mengancam hingga satu tahun penjara bagi pasangan yang belum menikah yang berhubungan seks atau enam bulan bagi mereka yang hidup bersama.

Namun Gubernur Bali, mengenai tempat liburan, mengatakan pihak berwenang tidak akan memeriksa status perkawinan wisatawan.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam tiga tahun tetapi tidak dipungkiri akan menghadapi tantangan hukum.

Undang-undang baru itu merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum pidana, yang muncul setelah meningkatnya konservatisme agama di negara mayoritas Muslim itu.

Meskipun larangan seks di luar nikah telah menarik banyak perhatian di luar negeri, banyak orang di Indonesia khawatir bahwa bagian lain dari aturan baru ini akan lebih merusak, misalnya mengkritik presiden atau wakil presiden sebagai kejahatan.

PBB mengatakan undang-undang baru dapat mengikis hak asasi manusia di negara tersebut, tetapi Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa undang-undang tersebut akan menjunjung “nilai-nilai Indonesia”.

Para pebisnis khawatir perubahan tersebut akan berdampak negatif terhadap industri pariwisata Indonesia dengan menjadikan negara tersebut sebagai destinasi yang kurang menarik sementara masih berusaha untuk pulih dari pandemi Covid yang menghancurkan itu.

Pada tahun 2019, lebih dari 16 juta orang mengunjungi Indonesia.

Sementara undang-undang tersebut secara teknis akan berlaku untuk penduduk lokal dan orang asing, para pemerintah telah mencoba untuk mengecilkan ketakutan turis akan dituntut.

“Bali adalah Bali yang seperti biasanya, yang nyaman dan aman untuk dikunjungi,” kata Wayan Koster sebagai Gubernur Bali.

Pengunjung tidak akan diminta untuk membuktikan status perkawinan mereka saat check-in ke akomodasi, dan orang yang berwenang di sana tidak akan melakukan pemeriksaan, kata Bapak Koster

Wakil Menteri Hukum dan HAM berjanji bahwa orang asing tidak akan dituntut

“Saya tekankan untuk turis asing, silakan datang ke Indonesia karena tidak akan dikenakan pasal ini,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan.

Pemerintah juga menunjukkan bahwa menurut hukum pidana yang baru, pelanggaran seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya akan dituntut jika dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak. Ketentuan tersebut membuat wisatawan tidak mungkin terpengaruh, tegas para Pemerintah. (Red/BBC)

Penulis: Abd. Munir

0 Comments