Pihak PLN Klaim Tanah Adat, Aliansi Masyarakat Mannanti Demo

UJARAN.SINJAI – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mannanti mendatangi dan membentangkan spanduk penolakan terkait tanah yang diklaim oleh pihak PLN yang berada di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada hari Jum’at tanggal (16/09/2022).

Adapun pernyataan yang diutarakan oleh salah seorang tokoh masyarakat bahwa tanah tersebut adalah tanah akkarungeng (tanah adat) yang diberikan kepada pemerintah Desa saat itu.

“Jadi tidak ada yang bisa pindah tangankan tanpa ada kesempatan seluruh masyarakat di wilayah ini,” ujar Idris.

Selain itu, kata dia selaku Ketua LPM, tanah ini tidak pernah di jual ataupun di hibahkan ke pihak lain karena ini adalah aset desa yang berarti miliknya seluruh masyarakat Mannanti.

“Kalau memang ini pernah di pindahtangankan, lalu siapa yang bertanda tangan di dalam lembaran Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak guna bangunan (HGB) kalau itu inkonstitusi itu tidak sah karena sifatnya personal bukan konstitusi yang didalamnya melibatkan seluruh masyarakat,” ujar dia.

“Jadi sebelumnya pernah kita di panggil membicarakan hal ini, namun setelah rapat selesai seluruh kepala lingkungan melakukan menolak dan membuat berita acara yang di tandatangani oleh tujuh kepala lingkungan,Selaku ketua LPM, Idris berharap kepada OPD terkait dan DPRD untuk mencari solusi terbaik agar pihaknya tidak berbenturan dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut.

“Jika hal ini tidak di indahkan selaku ketua LPM, saya tidak bisa menjamin jika masyarakat melakukan tindakan aksi yang lebih besar lagi,” ujar idris

Sementara Lurah Mannanti, Andi Amiluddin yang di temui di ruangan kerjanya tidak bisa memberikan komentar banyak.

“Sebelumnya kami sudah berupaya menenangkan masyarakat, tapi tetap bersi keras dan hari ini mereka kembali lagi dan membentangkan spanduk penolakan terkait tanah yang di klaim PLN tersebut,” ujarnya. (NZM)

0 Comments