Ketua TP PKK Makassar Ingatkan Peran Penting Keluarga Cegah Trafficking

UJARAN. MAKASSAR – Gerakan Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) terus disosialisasikan TP PKK Kota Makassar. Salah satunya melalui sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini dan dihadiri perwakilan PKK dari lima kecamatan, Sabtu (20/8/2022).

Yakni, PKK Kecamatan Rappocini, PKK Kecamatan Tamalanrea, PKK Kecamatan Biringkanayya, PKK Kecamatan Panakkukang, dan PKK Kecamatan Manggala. Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Achi Soleman dan Camat Rappocini Syahruddin.

Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail saat memberikan arahan mengingatkan pentingnya peran keluarga mencegah tindakan trafficking. Pada era modern seperti saat ini, kata Indira ada banyak kejahatan yang mengintai khususnya bagi anak-anak dan perempuan.

“Kejahatan ini semakin nyata, dan tentu diharapkan peran keluarga. Karena itu, kita perlu hadir dalam kegiatan sosialisasi seperti ini supaya banyak ilmu atau kiat-kiat yang bisa diambil dalam menghadapi perkembangan zaman sekarang ini,” jelas Indira.

Kata Indira, pemerintah kota melalui program ‘Jagai Anakta’ diharapkan mampu mencegah tindakan trafficking di Kota Makassar. Khususnya yang menyasar anak-anak.

“Jadi bukan cuma jagai anakta’, tapi jagai dirita’ dan jagai keluargata’. Kalau itu sudah bisa kita lakukan, saya kira persoalan seperti ini bisa kita hindari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Makassar Achi Soleman berbagi ilmu terkait upaya pencegahan tindak pidana trafficking. Dia menyebutkan trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir karena dapat menghancurkan korban baik dari segi fisik maupun mental.

Kata Achi, ada tiga unsur dalam tindakan kejahatan trafficking. Yakni proses, cara, dan eksploitasi. Di mana kejahatan trafficking ada proses merekrut, menampung. mengangkut, dan memindahkan.

Kemudian cara untuk mengendalikan korban, baik itu dalam bentuk ancaman atau kekerasan, dan eksploitasi yaitu eksploitasi seksual, kerja paksa, ataupun berbudakan. “Kalau kita sudah tahu ketiga unsur ini kita lihat lagi ternyata ada proses itu berarti sudah masuk tindak pidana trafficking. Begitu juga dengan unsur yang lain,” jelasnya.

Achi juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan kejahatan trafficking di wilayahnya. “Jadi kalau ada yang kita temukan dugaan tindakan trafficking segera komunikasi dengan Binmas atau Bhabinsa setempat. Bisa juga mengadu ke shelter warga,” tuturnya.

DPPPA Makassar juga memiliki UPT PPA sebagai layanan pengaduan permasalahan perempuan dan anak. Juga layanan pendampingan hukum dan psikologis. (Red).

0 Comments