Kasatpol PP Makassar Disinyalir Keluarkan Nota Dinas Secara Sepihak

Foto proses wawancara dengan Hardi Soetrisno.

UJARAN.MAKASSAR – Lembaga Badan Hukum (LBH) Wilter Sulawesi Selatan tidak tinggal diam dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal.

Kasatpol PP diduga melawan hukum dan mempermainkan perasaan pegawai kontrak dikarenakan kebijakan yang tidak berdasar.

Kasatpol PP diduga telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada pegawai kontrak Satpol PP berinisial (AA) dengan mengeluarkan Nota Dinas secara sepihak.

Kepada Jurnalis, Hadi Soetrisno mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal merupakan suatu perbuatan yang mencederai Institusi Satuan Polisi Pamong Praja kota Makassar.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan perilaku Plt Kasatpol PP, Muhammad Iqbal yang tidak terbuka, cuek dan bahkan tidak ingin ditemui rekan-rekan saat hendak mengklarifikasi hal tersebut, hak-hak pegawai kontrak dirampas, harusnya selaku pemimpin tidak seperti itu, berlaku sewenang-wenang, kami berharap profesional Plt Kasatpol PP untuk dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar sehingga dikeluarkan Nota Dinas (Binaan Unit Provost) tersebut?, jangan mempermainkan perasaan pegawai kontrak,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar permasalahan tersebut tidak diabaikan.

“Selain itu, kami juga mengingatkan jika permasalahan ini diabaikan dan tidak dianggap serius, maka kami akan mengeluarkan surat yang kedua, bukan cuma membahas tentang Nota Dinas, kami juga akan membahas terkait anggaran makan minum raika yang harus transparansi sesuai dengan petunjuk teknis anggaran, serta meminta pertanggung jawaban semua stakeholder yang terlibat di Kesatuan Polisi Pamong Praja kota Makassar, yang mana diduga telah berani bermain-main dengan hukum, menggunakan dan memanfaatkan beberapa nama pegawai kontrak untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan dalih pemerataan dan kesejahteraan pegawai kontrak?” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa ada dugaan penggelapan hak pegawai kontrak Satpol PP.

“Ada dugaan penggunaan Rekening di salah satu Bank, dibeberapa kecamatan se-kota Makassar, tiap-tiap kecamatan diduga terindikasi 10 orang pegawai kontrak Satpol PP haknya telah digelapkan, sementara ini kami bersama tim masih mengumpulkan data-data, melakukan pendalaman dan pengkajian, tentunya setelah cukup alat bukti kami akan membawa permasalahan ini ke penegak hukum, baik itu di tingkat Kepolisian ataupun Kejaksaan,” jelasnya. (Red/Kasmir)

0 Comments