Marak Transaksi Obat Terlarang, Satu Pemuda di Sinjai Diringkus Polisi

Foto: Pelaku dan barang bukti obat terlarang jenis THD

UJARAN.SINJAI – Satuan Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hanny Willem, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IS (22) karena kedapatan menguasai obat terlarang (Obat daftar G).

Pemuda yang berdomisili di jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai itu diamankan sekira pukul 21:30 Wita, Selasa (09/3/21).

Kasat Narkoba Polres Sinjai, IPTU Hanny Willem, menjelaskan awal penangkapan pemuda itu atas informasi dari masyarakat, dimana di jalan sungai Tangka sering terjadi transaksi Obat daftar G jenis THD.

Sehingga, kata Hanny Williem, anggota opsnal sat narkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 21.30 Wita anggota Resnarkoba tiba dilokasi sesuai informasi dan melihat seorang lelaki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba kemudian langsung di lakukan penangkapan.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti, makanya langsung diamankan oleh anggota,” tutur Hanny Williem, dalam rilisnya melalui Humas Polres Sinjai, Rabu (10/3/21).

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 7 sachet Obat Daftar G jenis THD (Y) isi 10 biji, 1 sachet Obat Daftar G jenis THD (Y) isi 92 biji, 1 sachet obat Daftar G jenis THD (Y) Isi 100 biji dan Uang tunai sebesar Rp. 265.000.

“Pelaku bersama barang buktinya sudah di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (red/pensa)

0 Comments