UJARAN.GOWA – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Gowa, operasi yustisi kembali digelar oleh tim 3 dengan sasaran tempat dan fasilitas umum di Gowa, Kamis (4/2/21).
Saat melakukan operasi di jembatan kembar, ditemukan seorang oknum ASN berinisial AS yang sedang beraktivitas tanpa menggunakan masker. Olehnya itu, petugas melakukan pemeriksaan.
Namun saat melakukan pemeriksaan, oknum ASN itu melakukan penolakan dan sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan oknum ASN itu yang merupakan pengajar di sekolah kejuruan yang ada di Kabupaten Gowa.
Mirisnya lagi ASN itu sempat berdebat dengan Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni Karaeng Kio yang turut memantau operasi tersebut.
Lantaran tingkahnya, Wakil Bupati Gowa langsung memerintahkan kepada Ketua Tim 3 Kapt. Inf Syaiful untuk mengamankan yang bersangkutan guna melakukan pemeriksaan
rapid antigen dan sanksi denda.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto menegaskan bahwa siapapun yang menolak untuk diperiksa, maka pihaknya akan menindak secara tegas pelanggar tersebut.
“Saya tegaskan kepada setiap warga yang mencoba-coba menolak untuk dilakukan pemeriksaan karena ditemukan tidak patuh prokes akan kami tindak dengan cara denda, rapid antigen, Swab PCR. Apabila hasilnya positif maka akan dilakukan isolasi sebagaimana UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” jelas Kapolres Gowa.
Adapun hasil operasi itu, terdapat 15 warga yang ditindak dengan sanksi dan sebanyak 16 warga yang dilakukan rapid antigen dengan hasil negatif. (red/pensa)
0 Comments