UJARAN.JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tersandung kasus proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang/jasa, perizinan, pembangunan infrastruktur di Sulsel pada 2020-2021,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (28/2/21) dini hari.
Selain Nurdin Abdullah, ada dua tersangka lain. Keduanya ialah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulsel Edy Rahmat (ER).
Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengorek keterangan tersangka. Uang Rp2 miliar disita dalam kasus ini.
Firli pun prihatin atas kasus ini. Dia menekankan korupsi ialah kejahatan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
“Korupsi merugikan keuangan negara yang berdampak langsung kepada hak-hak rakyat, terutama di masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Diketahui, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/pensa)
0 Comments