Penolakan Cipta Kerja Disuarakan Lembaga se-Fakultas Teknik Unismuh Makassar

UJARAN.MAKASSAR – Lembaga se-Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memassifkan gerakan gerilya udara sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, Selasa (06/10/20).

Seluruh Himpunan Mahasiswa se-Fakultas
Teknik Unismuh Makassar angkat bicara perihal RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Ketua Umum HMA-FT Unismuh Makassar, Agus mengatakan kebijakan yang dikeluarkan DPR menindas masyarakat.

“Ini menindas masyarakat, maka dari itu perlu adanya perlawanan atas segala bentuk ketidakadilan,” katanya.

Wakil Ketua Umum HMA-FT, Arul Wiraguna juga angkat bicara perihal sikap DPR itu, ia mengatakan bahwa kebijakan penetapan Omnibus Law menjadikan masyarakat budak di negeri sendiri.

“Saatnya kita bersatu menolak Omnibus Law,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum HME-FT menyatakan penolakannya sebab, katanya oligarki akan merusak masa depan bangsa.

Sementara itu, Ketua Umum HMIF-FT, Fitra mengatakan, proses pengesahan RUU Cipta Kerja disepakati sepihak tanpa melibatkan representatif mahasiswa dan buruh yang menjadi titik keganjilan.

“Secara substansial pekerja dilemahkan melalui UU yang direvisi serta berpotensi melenggakan investor asing serta akan menerapkan sistem kerja paksa. Maka menjadi keharusan untuk bergerak,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pikom IMM-FT Unismuh Makassar, Elbu menuturkan kejahatan terorganisir dipertontonkan pemerintah dalam hal ini DPR RI.

Terakhir, Ketua Umum BEM-FT Unismuh Makassar, Ihwan mempertegas seluruh argumen sebelumnya bahwa Omnibus Law berpotensi besar memperpanjang perbudakan praktik lingkungan hidup dan pemenuhan HAM.

“Tidak ada alasan yang menguatkan bahwa Omnibus Law disahkan karena ini merumuskan kepentingan rakyat tapi dimana hanya menguntungkan kaum elit,” imbuhnya.

“Mengingatkan kepada pemerintah dan legislator bahwa demokrasi di Indonesia telah dikhianati. Gerakan ini akan berlanjut sampai ditindaklanjuti terkait pengesahan Omnibus Law,” tutupnya. (Red/Pensa)

0 Comments