
UJARAN.MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (GEMPI) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (27/10/20).
Mereka datang dengan tujuan hendak mengadukan sebuah pusat kuliner baru yang akrab disebut Hanggar Talasalapang, dugaan bahwa pusat kuliner tersebut beroperasi tidak disertai dengan izin lingkungan sebagaimana UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan diduga melanggar prokes Covid-19.
“Dalam UUPPLH bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan, jadi kami datang kesini dengan maksud hendak mengadukan dugaan pelanggaran UU tersebut,” jelas Kordinator GEMPI, A.Ryan Hendrawan
Kedatangan GEMPI ini disambut baik oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan digelar diskusi yang cukup alot, bahwa Pusat Kuliner Hanggar Talasalapang adalah kategori usaha/kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sesuai Perwali Makassar No.8 Tahun 2016
“Secara resmi Hanggar Talasapang menggelar soft opening tertanggal 23 Desember 2019 dan sebagaimana ucap Pihak DLH yang menerima kami didalam, bahwa rekomendasi penerbitan izin lingkungan untuk Hanggar baru keluar bulan kemarin,” tambah pemuda yang akrab disapa Ryan ini.
Kembali dia sambung bahwa normatifnya terlebih dahulu pelaku usaha membuat dokumen lingkungan sebagai syarat keluarnya surat rekomendasi penerbitan izin lingkungan, setelah terbit izin lingkungan baru terbit izin usaha dan selanjutnya baru sebuah usaha bisa dimulai.
“Hanggar Talasalapang jelas melanggar karena dokumen lingkungan (UKL-UPL) sebagai prasyarat keluarnya rekomendasi penerbitan izin lingkungan baru masuk sekitar september-oktober tahun ini sedangkan telah beroperasi dari sejak 23 Desember 2019,” sambungnya kembali.
Perlu juga diketahui bahwa selain mendatangi Dinas Lingkungan Hidup, dihari yang sama GEMPI juga turut mendatangi Dinkes Kota Makassar dengan tuntutan sebagai berikut:
1.Mendesak DLH Kota Makassar untuk turun lansung meninjau lokasi usaha dan/atau kegiatan Hanggar Talasalapang yang diduga melanggar UUPLH
2.Meminta Dinkes Kota Makassar untuk mendesak Satgas Covid19 Kota Makassar untuk menindak lanjuti usaha/kegiatan tersebut yang diduga melanggar prokes covid 19
3.Mendesak Pihak terkait untuk menutup Hanggar Talasalapang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kesepakatan audiensi bahwa kedua instansi yang kami datangi akan segera menindak lanjuti tuntutan kami dan kalaupun jika tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur demonstrasi.
“Karena jelas UUPPLH mengatur, setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00. Oleh karena itu, untuk sementara kami tunggu realisasinya sebagaimana waktu yang kami sepakati,” tegasnya. (Red/Pensa)
0 Comments