Potensi Covid-19 Ditengah Pelaksanaan Pilkada

Syahrul Gunawan, Mahasiswa UIN Alauddin.

UJARAN.OPINI – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan sebuah proses demokrasi dimana dilakukan pemilihan terhadap kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dalam lingkup wilayah tertentu yang di lakukan secara serentak di seluru Indonesia.

Pilkada serentak merupakan implementasi selama 10 tahun belakangan dimana adanya perubahan sistem pemilu yang di anut oleh negara Demokrasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih efisien. Sehingga dapat mengakomodir semua aspirasi publik sebab pilkada merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus di penuhi.

Namun, pilkada tahun ini menuai banyak polemik karena di tahun 2020 pemerintah dan masyarakat sedang dalam tahap menghadapi masa pandemi covid-19, disatu sisi pilkada yang dianggap penting untuk kelanjutan tongkat estafet kepemimpinan, isu kesehatan dan kerentangan penyebaran virus juga tetap menjadi prioritas utama.

Di tengah anggapan bahwa pilkada sangat penting, justru jumlah peningkatan jumlah positif corona semakin meningkat tercatat tanggal 07/09/2020 sudah hampir mencapai 200 ribu. Pandemi Covid 19 telah memaksa Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada bulan September 2020, kini di undur hingga tanggal 9 Desembber 2020 untuk pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020
Penetapan yang diambil KPU tersebut tentu berlandaskan keadaan pandemi atau prediksi penyebaran corona di indonesia. Hal inilah yang menjadi landasan NU, Muhammadiyah, Waligereja Indonesia, Pusat Persatuan Umat Buddha Indonesia meminta pemerintah menunda pilkada serentak.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj menyatakan bahwa keselamatan dan nyawa rakyat, hendaknya tidak di korbankan hanya demi berlangsungnya ajang demokrasi dalam tahap mencari pelanjut tongkat estafet kepemimpinan. Pelaksanakan pilkada secara langsung di masa pandemi, sungguh berpotensi menimbulkan berbagai kerugian. Kerumunan massa di saat kampanye berpotensi menempatkan masyarakat, rentan terpapar.

Demikian juga halnya potensi terpapar pada saat pencoblosan dan pengumuman hasil pilkada. Selanjutnya, pengalaman di beberapa daerah, betapa potensi terjadinya konflik dan benturan masyarakat di akar rumput (grassroot) yang disebabkan oleh ketidakpuasan dari penyelenggaraan atau hasil pilkada. Pendekatan kultural masyarakat harus terus disosialisasikan mengenai protokol kesehatan dan internalisasi adaptasi kebiasaan baru.
Potensi kerugian yang nampak signifikan dari di undurnya penyelenggaraan pilkada adalah pembengkakan anggaran.

Penulis : Syahrul Gunawan (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

0 Comments