Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Chromebook

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024
UJARAN.CO.ID, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kemendikbudristek

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025). Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Nadiem dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2023, dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Proyek ini mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, pengadaan laptop Chromebook yang dipilih sebagai perangkat utama dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, mengingat keterbatasan akses internet di beberapa daerah. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan Staf Khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan). Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejagung. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran negara yang besar dan menyentuh sektor pendidikan yang krusial bagi masa depan bangsa. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara transparan dan akuntabel peran serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam proyek ini.

0 Comments