Viral Video Ibu-Ibu Berhijab Diduga Minum Miras Saat Hajatan


Video berdurasi singkat itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @miobar1, yang kemudian menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh akun gosip @lambeturah, pada Kamis (17/4/2025).

UJARAN.CO.ID, Jakarta – Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral ibu-ibu berjoget sambil diduga menenggak miras saat menghadiri sebuah acara hajatan. Video tersebut menyebar luas di platform media sosial, terutama TikTok.


Video berdurasi singkat itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @miobar1, yang kemudian menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh akun gosip @lambeturah, pada Kamis (17/4/2025). Dalam video, tampak jelas sejumlah perempuan paruh baya berjoget dengan diiringi musik sambil meminum cairan dari botol yang diduga adalah minuman keras (miras).


Yang menjadi perhatian publik adalah kenyataan bahwa para ibu-ibu tersebut tampak menggunakan hijab, namun tetap asyik berjoget dan menenggak miras secara terbuka di tengah keramaian. “Video ini benar-benar bikin miris. Apa pun alasannya, ini mencoreng norma,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar, ujarnya.


Tidak hanya menimbulkan kecaman, video itu juga memicu kekhawatiran masyarakat terkait pengaruh negatif pesta miras di ruang publik, apalagi dilakukan dalam suasana hajatan yang melibatkan banyak warga, termasuk anak-anak.


Dalam video, terlihat sejumlah anak kecil dan warga sekitar menyaksikan aksi para ibu tersebut. Mereka tampak terheran-heran, sementara beberapa orang dewasa lain justru ikut menyemangati. “Pemandangan seperti ini sangat tidak mendidik. Apalagi ditonton anak-anak,” kata pengguna TikTok lainnya, ujarnya.


Meski sudah viral, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai lokasi pasti kejadian tersebut. Akun pengunggah juga tidak menyebutkan di mana hajatan itu berlangsung, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan netizen.


Pihak kepolisian pun diminta untuk segera menyelidiki kejadian ini. “Kami berharap aparat segera menelusuri lokasi video tersebut, karena tindakan ini bisa masuk kategori pelanggaran hukum dan norma sosial,” ujar aktivis sosial, Dina Rahmawati, ujarnya.


Menurut Pasal 492 KUHP, seseorang yang kedapatan mabuk di muka umum bisa dikenai sanksi hukum. Jika benar dalam video tersebut ibu-ibu itu meminum minuman keras secara terbuka di tempat umum, mereka dapat dijerat dengan pasal tersebut.


Masyarakat juga menyerukan agar hajatan tidak dijadikan ajang pelanggaran norma agama dan sosial, terlebih di ruang publik yang terbuka dan disaksikan anak-anak. “Ini alarm sosial yang harus ditanggapi serius. Hajatan adalah ruang silaturahmi, bukan pesta mabuk-mabukan,” kata tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, ujarnya.


Video viral ini menjadi pengingat akan pentingnya kontrol sosial dan pengawasan acara publik, terutama yang melibatkan warga dalam jumlah besar. Penyelenggara hajatan juga diimbau agar bertanggung jawab terhadap segala aktivitas yang terjadi dalam rangkaian acara.

0 Comments