Ternyata Belum Dibongkar? Polemik Pagar Laut Banten Kembali Memicu Sorotan Publik


Pantauan visual yang dilakukan bersama awak media dan konten kreator memperlihatkan bahwa pagar laut di Banten masih terbentang beberapa kilometer, dari Desa Lontar, Kecamatan Kemiri hingga ke wilayah perairan Kabupaten Serang.

UJARAN.CO.ID - Polemik pagar laut di perairan utara Banten kembali menjadi sorotan publik usai temuan terbaru dari aktivis nelayan asal Banten, Kholid Maqdir, yang menyatakan bahwa pagar bambu tersebut masih berdiri kokoh hingga saat ini. Temuan itu mematahkan anggapan bahwa keberadaan pagar tersebut hanyalah isu belaka.


“Ini bukan katanya-katanya, ternyata memang benar ini belum dicabut,” ujarnya saat melakukan penelusuran langsung di Desa Lontar, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/4/2025). Pagar bambu tersebut tampak masih menjulang di tengah ombak laut utara meskipun sebagian terlihat mengalami kerusakan.


Pantauan visual yang dilakukan bersama awak media dan konten kreator memperlihatkan bahwa pagar laut di Banten masih terbentang beberapa kilometer, dari Desa Lontar, Kecamatan Kemiri hingga ke wilayah perairan Kabupaten Serang. “Kalau bicara soal laut, ya ini udah gak bersih lagi,” ujarnya.


Kholid menyebut bahwa kerusakan pagar laut justru menambah persoalan lingkungan, terutama bagi ekosistem pesisir yang rentan terhadap pencemaran. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola wilayah pesisir secara adil dan berkelanjutan. “Pemerintah pusat seakan membiarkan ini berlarut-larut,” ujarnya.


Dalam pernyataan tegasnya, Kholid Maqdir mengkritik keras Presiden Prabowo Subianto atas belum tuntasnya masalah pagar laut tersebut. “Bambu di laut saja gak selesai-selesai, bagaimana negara kita mengurusi kedaulatan negaranya sendiri?” ujarnya.


Ia juga menyentil praktik-praktik korupsi yang menurutnya sering kali menjadi prioritas dibandingkan penegakan hukum yang adil. “Mereka bukan mau urus negara, cuma mau nyolong duit negara bareng korporasi,” ujarnya dengan nada kesal.


Kholid mengingatkan bahwa pembiaran atas persoalan ini bisa berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap negara. “Apa perlu rakyat marah? Kaya uler makan daun, kan bahaya,” ujarnya dengan perumpamaan tajam.


Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus pagar laut ilegal mulai menunjukkan perkembangan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. “Mereka memindahkan lokasi sertifikat dari darat ke laut,” ujarnya.


Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa beberapa sertifikat palsu bahkan digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tanah di balik polemik pagar laut ini. “Ada alat bukti yang menguatkan keterlibatan aparat desa,” ujarnya.


Tersangka yang telah ditetapkan antara lain Kepala Desa Abdul Rosid Sargan, Kasi Pemerintahan berinisial JR, serta mantan Kepala Desa berinisial MS. Pemerintah diharapkan segera merespons cepat untuk menyelesaikan konflik pesisir ini sebelum menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai tuntas,” ujarnya.

0 Comments