UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti pertalite adalah haram. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi pemerintah telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujarnya.
Miftahul Huda menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi terkait distribusi BBM dan gas bersubsidi. Gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Sementara itu, pertalite hanya boleh digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi oleh orang kaya tidak hanya melanggar regulasi pemerintah, tetapi juga bertentangan dengan hukum Islam. Subsidi seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan oleh mereka yang mampu membeli bahan bakar nonsubsidi.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujarnya.
Menurut Miftahul Huda, Islam mengajarkan prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya, termasuk dalam pemanfaatan subsidi pemerintah. Menggunakan hak orang lain tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai ghasab atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan ketat terkait distribusi gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi, termasuk melalui pembatasan pembelian dengan sistem digitalisasi dan pencatatan identitas pengguna. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
MUI berharap masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan sumber daya yang disubsidi oleh pemerintah. Kesadaran ini penting agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat miskin yang lebih membutuhkan.
“Kami mengimbau agar subsidi ini digunakan sesuai peruntukannya, sehingga bisa membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
1 Comments
menarik
ReplyDelete