![]() |
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025,” ujarnya.
Hilman menjelaskan bahwa jemaah haji sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata jemaah menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account masing-masing. Dengan demikian, saat pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang telah ditetapkan.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambungnya.
Pelunasan biaya haji ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025 dan mengatur besaran BPIH serta Bipih per embarkasi.
“Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi,” jelas Hilman.
Besaran Bipih yang harus dilunasi oleh jemaah haji reguler bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan. Sebagai contoh, embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333, embarkasi Medan Rp47.976.531, dan embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875.751. Informasi lengkap mengenai besaran Bipih per embarkasi dapat diakses melalui situs resmi Kemenag.
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” tambahnya.
Hilman mengimbau kepada seluruh jemaah haji reguler yang telah masuk dalam alokasi kuota tahun ini untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini penting guna memastikan kesiapan dan kelancaran proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah haji reguler yang telah masuk dalam alokasi kuota tahun ini untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, bagi jemaah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pelunasan dan persyaratan lainnya, Kemenag telah menyediakan layanan informasi melalui kantor wilayah Kemenag di masing-masing provinsi atau dapat mengunjungi situs resmi Kemenag.
“Bagi jemaah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pelunasan dan persyaratan lainnya, dapat mengunjungi kantor wilayah Kemenag di masing-masing provinsi atau situs resmi Kemenag,” tutup Hilman.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, diharapkan seluruh jemaah haji reguler dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
0 Comments