Rudianto Lallo Desak Polisi Tidak Tolak Laporan Masyarakat, Tegaskan Perlindungan Hukum


Anggota Komisi III DPR RIRudianto Lallo, menegaskan agar Polri tidak lagi menolak laporan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Ia mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.

UJARAN.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan agar Polri tidak lagi menolak laporan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Ia mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.


“Perlu ada penyadaran dan pemahaman bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Siapa pun yang meminta perlindungan hukum tidak boleh ditolak,” tegas Rudianto Lallo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).


Legislator dari Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ini menyoroti kasus penembakan pemilik rental mobil yang meninggal dunia. Menurutnya, kejadian tragis tersebut bisa dicegah jika polisi menjalankan tugasnya dengan mendampingi masyarakat.


“Kalau saja masyarakat didampingi polisi, mungkin insiden itu tidak terjadi. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan anggota Polri di Polsek dan Polres tidak lagi menolak laporan dari masyarakat,” kata Rudianto Lallo.


Ia menegaskan bahwa tugas polisi tidak berhenti pada menerima laporan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan mewujudkan fungsi polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.


Menurut Rudianto Lallo, setiap anggota Polri harus memahami bahwa laporan masyarakat merupakan dasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dengan penanganan yang cepat dan tepat, potensi terjadinya kejahatan dapat diminimalisir.


Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dengan mengutip adagium hukum, fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto. “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, dan hukuman harus setimpal dengan perbuatan,” ujarnya.


Rudianto Lallo berharap pimpinan Polri memberikan pengawasan ketat kepada anggotanya agar tidak lagi terjadi penolakan laporan. Ia menilai, pengawasan internal yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Selain itu, ia meminta agar Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 terus disosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota polisi yang mengabaikan tugasnya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


Penegakan hukum yang adil dan profesional, menurut Rudianto Lallo, akan memperkuat citra Polri sebagai lembaga yang benar-benar melayani dan mengayomi rakyat. “Ini momentum penting untuk memperbaiki pelayanan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.


0 Comments