Permohonan uji materi ini diajukan oleh Surianingsih, seorang warga negara Indonesia yang telah membayar pajak, melalui kuasanya, Cuaca. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon, Timbul Siahaan, menyampaikan adanya perubahan dalam permohonan uji materi yang diajukan sebelumnya, berdasarkan masukan dari Majelis Hakim. Perubahan tersebut mencakup pengujian terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 43 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pengadilan Pajak.
Dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa frasa mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemohon juga meminta penafsiran bahwa wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum penerbitan surat pengurangan atau pembatalan. Selain itu, Pemohon mengusulkan agar jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah pajak yang belum dibayar ditangguhkan hingga satu bulan setelah tanggal penerbitan surat keputusan pengurangan atau pembatalan.
Timbul juga mengajukan petitum ketiga yang menyatakan bahwa frasa mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak dalam Pasal 14 yang tidak benar dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU Perpajakan juga bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menginginkan agar aturan ini ditafsirkan agar wajib pajak dapat melunasi pajak yang harus dibayar setelah proses pengurangan atau pembatalan dilakukan. Pembayaran pajak juga diminta untuk ditangguhkan hingga satu bulan setelah keputusan tersebut diterbitkan.
Selain itu, Timbul menjelaskan bahwa mengenai kedudukan hukum Pemohon, sebagaimana tertulis dalam halaman 9, telah dilakukan perbaikan terkait dengan kualifikasi Pemohon. Ia juga menyoroti ketidakpastian hukum terkait antara pembatalan dan keberatan yang timbul akibat perbedaan perlakuan di hadapan hukum terkait jangka waktu kewajiban pembayaran utang pajak.
Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan, Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Perpajakan serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tidak memberikan kepastian hukum yang jelas. Pemohon menyatakan bahwa kewajiban pembayaran pajak tetap berlaku meskipun mereka sedang menempuh upaya hukum, seperti mengajukan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pemohon juga menyebutkan adanya diskriminasi hukum dalam hal ini. Jalur keberatan dan banding memberikan hak penundaan pembayaran pajak hingga satu bulan setelah keputusan diterbitkan. Namun, jalur pembatalan dan gugatan tidak memberikan hak yang sama. Sebagai hasilnya, wajib pajak harus tetap membayar kewajiban pajaknya meskipun masih dalam proses upaya hukum, yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam dalilnya, Pemohon membandingkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c dengan Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 ayat (5) UU Perpajakan yang memberikan hak penundaan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding. Ketidaksetaraan hukum ini dinilai merugikan hak-hak wajib pajak dan tidak sejalan dengan tujuan utama peraturan pajak yang harus memastikan kepastian dan keadilan bagi semua wajib pajak.
Pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi wajib pajak yang sedang menempuh jalur hukum, baik dalam pengajuan keberatan, banding, pembatalan, maupun pengurangan ketetapan pajak.
Dengan sidang yang terus berlangsung, Pemohon menunggu keputusan dari MK yang diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan terhadap regulasi yang ada, khususnya terkait jangka waktu pembayaran utang pajak dalam konteks keberatan, banding, serta pembatalan atau pengurangan pajak. Keputusan ini diyakini akan membawa perubahan yang lebih adil bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
0 Comments