Komdigi Tangani 5 Juta Konten Judi Online Periode 2017-2024

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani lebih dari 5 juta konten perjudian online sejak 2017 hingga 12 November 2024.


UJARAN.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani lebih dari 5 juta konten perjudian online sejak 2017 hingga 12 November 2024. Data terbaru mencatatkan 5.156.452 konten judi online yang telah berhasil ditindak oleh Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar konten disebar melalui situs dan IP, sementara sisanya melalui berbagai platform media sosial.

Menanggapi masalah ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum pegawai Kemkomdigi yang terlibat dalam judi online (judol). Dalam sebuah pertemuan dengan warga Cilincing, Jakarta Utara, Meutya terlihat emosional. "Sedihnya luar biasa, karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ungkap Meutya sambil menangis. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran judi online, terutama yang melibatkan anak-anak.

Tingginya angka transaksi judi online di Jakarta Utara menjadi alasan Menkomdigi memilih Cilincing sebagai lokasi kunjungan kerjanya. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kecamatan Cilincing tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pelaku judi online usia di bawah 19 tahun terbanyak, mencapai 559 orang.

Melalui kunjungan tersebut, Meutya mendengarkan curahan hati para ibu rumah tangga yang menjadi korban judi online. Salah satunya adalah Nur (41), yang mengungkapkan penderitaannya setelah suaminya terjerat judi online. "Gara-gara judi online, handphone, semua TV habis. Sampai saya ditagih-tagih utang," kata Nur.

Nani (44) juga mengisahkan bahwa judi online telah menghancurkan rumah tangganya. Suaminya terlilit utang akibat berjudi, bahkan menyalahgunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman. "Judi itu jahat. Sampai kita dicerai, kalau sudah main, bisa lupa segalanya dia," ujarnya dengan suara terisak.

Kisah serupa juga dialami Indri (25), yang harus berjuang menghadapi kesulitan finansial karena suaminya terjerat judi online. "Saya mohon Bu Menteri, berantas judi online, karena ini semua menyesatkan. Enggak hanya istri, tapi anak pun jadi korban," ungkap Indri.

Data terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi mencatatkan sebanyak 277.084 konten judi online yang telah diblokir pada periode 20 Oktober hingga 12 November 2024. Rinciannya, 256.102 konten berasal dari situs dan IP, sementara 11.661 konten ditemukan di platform Meta, 5.803 konten berupa file sharing, dan 2.329 konten di Google/Youtube.

Kemkomdigi juga telah memblokir sejumlah akun media sosial besar yang terbukti mempromosikan judi online, seperti Instagram @betawitipster.id, @polagacorhariini, dan @mediahiburankita. Selain itu, sejumlah grup promosi judi online di Telegram dan TikTok juga telah dilaporkan untuk segera ditutup.

Direktur Pengelolaan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. "Kami sangat prihatin karena konten yang dikemas sebagai hiburan ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dampak dari judi online bisa sangat merusak, bahkan memicu kecanduan yang berpengaruh pada kesehatan mental.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal pelaporan konten negatif, termasuk judi online. Masyarakat dapat melaporkan konten tersebut melalui Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, atau WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, terutama terkait konten judi online. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tegas Nursodik Gunarjo.

Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memberantas penyebaran judi online dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya.

0 Comments