![]() |
Sukardi, Ketua PC PMII Polman, mengkritik respons lambat dari Penjabat (Pj) Bupati Polman terkait kasus ini. |
UJARAN, Polman - Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN PPPK di Puskesmas Kebungsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus menjadi sorotan. Sukardi, Ketua PC PMII Polman, mengkritik respons lambat dari Penjabat (Pj) Bupati Polman terkait kasus ini. Dinilai "lambat loading".
Sukardi menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng citra pemerintah, terutama dalam pelayanan publik. "Perselingkuhan ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan seharusnya tidak bisa ditoleransi," kata Sukardi, Kamis (24/10/24).
Kasus tersebut sudah memasuki ranah hukum, dan Pengadilan Negeri Polewali telah memutuskan bahwa oknum ASN tersebut bersalah atas tindak pidana perzinaan berdasarkan putusan nomor 184/Pid.B/2024/PN.pol. Meskipun demikian, langkah tegas dari Pj Bupati dinilai masih kurang.
Menurut Sukardi, Inspektorat Kabupaten Polman telah merekomendasikan pemberhentian tidak hormat bagi oknum ASN tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Pj Bupati maupun BKD.
"Pemerintah harus bertindak cepat untuk menjaga integritas lembaga, terutama di sektor publik. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi ASN di masa depan," tambah Sukardi.
Sukardi juga menekankan bahwa Polman dikenal sebagai kota santri. Ia menilai, kasus ini dapat merusak citra daerah yang baru saja memperingati Hari Santri Nasional.
"Ini masalah serius yang harus segera diselesaikan agar tidak mencoreng reputasi Polman sebagai daerah yang melahirkan banyak ulama dan tokoh agama," tutupnya.
0 Comments