Pjs Wali Kota Makassar Dorong Percepatan Pembentukan Gugus Tugas Restoratif

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menekankan pentingnya percepatan finalisasi Draft Surat Keputusan (SK) terkait Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/10/2024).

UJARAN, Makassar - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menekankan pentingnya percepatan finalisasi Draft Surat Keputusan (SK) terkait Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/10/2024).

Arwin meminta agar penyusunan SK segera diselesaikan untuk memaksimalkan pelayanan restoratif justice di Makassar. Ia menilai bahwa pembentukan gugus tugas ini akan memperluas cakupan layanan yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada proses pemulihan, rehabilitasi, dan pembinaan sosial.

"Dengan gugus tugas ini, pelayanan dapat lebih efektif dan menyentuh masyarakat lebih luas," ujar Arwin. Ia juga berharap program ini bisa disosialisasikan dengan baik di tengah perayaan HUT Kota Makassar yang ke-417.

Selain itu, Arwin memberikan arahan terkait penganggaran gugus tugas agar layanan restoratif justice dapat berjalan optimal. Pembentukan gugus tugas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice.

Gugus tugas ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian kasus-kasus pidana secara musyawarah, terutama untuk kasus yang melibatkan anak. Pemerintah kota juga berencana menjadikan program ini sebagai model yang dapat direplikasi di daerah lain, sesuai dengan harapan dari Bappenas.

0 Comments