38 Hari Menjabat, Aktivis Desak agar Pj. Gubernur Dicopot


UJARAN.SULSEL - Aksi Gabungan Mahasiswa Sul-Sel melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Senin (16/10/23).

Gabung Mahasiswa tersebut membawa 3 (tiga) tuntutan yang tercantum dalam Surat Pernyataan Sikap mereka yang berbunyi antara lain:

1. Menuntut membatalkan surat edaran PJ Gubernur Sul-Sel tersebut (surat edaran Nomor: 412.12/11958/DPMD) karena sangat tidak realistis dan bahkan menimbulkan kegaduhan besar di Sul-Sel yang bisa berimbas pada pemilihan 2024 nanti.

2. Menuntut agar alokasi anggaran desa 40% untuk budidaya pisang dibatalkan karena kami menganggapnya sebagai program bombastis dan bisa dipastikan tidak berjalan. Dan itu malah makin merugikan kami dan pemerintah pusat.

3. Menuntut agar Pj Gubernur Sul-Sel dicopot karena belum sebulan menjabat telah menimbulkan kesalahan dan Kegaduhan di Sul-Sel.

Jenderal Lapangan Gabungan Mahasiswa tersebut, Nurhidayatullah B. Cottong meminta agar DPRD Provinsi Sul-Sel mengusulkan Pencopotan Pj Gubernur.

"Kami akan terus mendesak DPRD Provinsi Sul-Sel agar segera mengusulkan pencopotan Pj Gubernur Sul-Sel," ujarnya.

Dia menilai Pj Gubernur tidak paham cara pengelolaan daerah.

"Pj. Gubernur Sul-Sel sepertinya tidak tahu cara mengelola daerah. Bukan hanya soal Surat Edaran (SE), kegaduhan juga ditimbulkan akibat pernyataan "Sul-Sel Bangkrut," yang dikatakan oleh Pj. Gubernur Sul-Sel," tuturnya. (Red/K.A)

0 Comments