Kabid Diklat PP-HPMB Sesalkan Penyidik Polres Bantaeng yang Tidak Paham UU

UJARAN.BANTAENG – Kabid Diklat PP-HPMB, Achmad Amiruddin menyesalkan penyidik yang tidak paham dan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diuraikan Achmad, kasus atau perkara anak banyak terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng, dalam beberapa bulan terakhir ada banyak perkara yang melibatkan anak, yang secara umum didominasi oleh kasus pembusuran dan penganiayaan.

“Sehubungan dengan banyaknya kasus atau perkara yang melibatkan anak maka sudah sepatutnya berbanding lurus dengan adanya atau tingginya SDM di wilayah hukum Polres Bantaeng khususnya di Unit PPA,” katanya.

Peningkatan jumlah perkara, katanya, harus didukung oleh Kuantitas serta Kualitas Penyidik yang menangani perkara Anak.

Menurutnya, apabila banyaknya perkara tidak sebanding lurus dengan peningkatan kuantitas dan kualitas penyidik dalam memahami aturan serta menjalankan aturan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 maka akan memberikan dampak buruk dan merugikan anak.

”Perlu adanya penambahan personil dan peningkatan kualitas personil penyidik unit PPA kabupaten bantaeng, agar dalam hal perkara yang melibatkan Anak tidak merugikan anak baik dari pihak korban, saksi atau pelaku (Anak Konflik Hukum),” ucap Achmad Amiruddin.

Lebih lanjut Aan sapaan akrabnya yang juga mahasiswa ilmu hukum menambahkan, bahwa dalam perkara anak penyidik harus berpedoman terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, terkhusus terhadap penahanan anak.

Penyidik, ungkap Aan, harus berpedoman terhadap pasal-pasal yang mengatur syarat dan berapa lama batas anak dapat ditahan.

“Penyidik harus paham dan berpedoman terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2012 terkait syarat dan berapa lama anak dapat ditahan dalam proses penyidikan agar memberikan kepastian dan juga keadilan terhadap Anak, apabila tidak berpedoman dan tidak melaksanakan Amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 maka terdapat ancaman hukuman bagi penyidik Anak,” imbuh Achmad Amiruddin

Menurut Aan, dalam pasal 32 undang-undang Nomor 11 tahun 2012 secara jelas mengatur bagaimana dan apa syarat sehingga anak dapat ditahan, dalam pasal 32 ayat 1 menjelaskan bagaimana anak tidak dapat ditahan apabila anak memperoleh jaminan bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Ayat 2 poin B juga menjelaskan bahwa anak hanya dapat ditahan apabila anak melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukum diatas 7 tahun penjara. Pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa anak hanya dapat ditahan untuk penyidikan dalam waktu 7 hari, dan dilanjutkan di ayat 2 bahwa dalam hal permintaan penuntut umum ditambah 8 hari, kemudian yang juga taj kalah penting pada ayat 3 pasal 33 undang-undang nomor 11 tahun 2012 bahwa dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di pasal 2 telah berakhir maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Dia juga mempertanyakan apa dasar dan penyidik berpedoman terhadap apa sehingga anak yang sudah melewati batas waktu, sehingga tidak dikeluarkan dan ditahan dipolres dalam waktu 3 bulan.

“Kami berharap Kapolres Bantaeng, memberikan perhatian terhadap perkara ini, karna perkara yang melibatkan anak bukanlah hal yang hanya harus dianggap biasa, tetapi perlu diperhatikan lebih karna anak merupakan aset dan penerus bangsa yang patut dilindungi dan dijaga sesuai dengan alasan dibentuknya undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang system peradilan pidana anak (SPPA),” jelasnya.

“Penyidik yang tidak menjalankan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 bukan hanya mendapatkan ancaman hukuman seperti dijelaskan dalam pasal 98 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, tetapi juga merupakan Tindakan yang dapat merugikan keberlangsungan kepemimpinan bangsa, dan juga daerah, dan sudah pasti memberikan dampak yang cukup buruk terhadap anak,” tutupnya. (red/pensa)

0 Comments