Masyarakat Menolak, PLN Diduga Pasang Papan Nama Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Kelurahan Mannanti

Foto: Kantor Kelurahan Mannanti.

UJARAN.SINJAI – Beberapa waktu yang lalu, diberitakan bahwa Aliansi Masyarakat Mannanti turun dan membentangkan spanduk penolakan terkait klaim yang dilakukan PLN terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pada Jum’at (16/09/22)

Sehubungan dengan hal tersebut, wartawan Ujaran.co.id, melakukan wawancara kepada Pemerintah Kelurahan Mannanti melalui pesan WhatsApp.

“Awal Kejadiannya itu pernah dia membawa papan nama tapi saya bilang itu waktu jangan dulu. Jangan ada kegiatan sebelum kita musyawarahkan ke masyarakat. Jadi saya tidak bisa ada kejadian seperti itu jadi saya tahan dulu,” ujar Lurah Mannanti, A. Amiluddin, Minggu (18/09/22).

Amiluddin juga mengatakan bahwa ia juga telah diundang oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Sinjai untuk dilakukan mediasi dengan pihak PLN.

“Akhirnya saya diundang oleh Pertanahan. Undangannya mediasi antara antara PLN dengan Pak Lurah (Pemerintah Kelurahan). Jadi pada saat itu saya datang ke Pertanahan untuk menghormati undangan. Setelah sampai di Pertanahan saya sebenarnya komplain di Pertanahan. Kenapa saya mau dimediasi dengan PLN sementara PLN kan BUMN, saya pemerintah. Yang seharusnya, saya yang mediasi antara PLN dengan Masyarakat. Karena masyarakat yang bertahan jadi saya meminta pada saat itu mohon maaf saya dengan PLN ini boleh dikata mitra jadi yang seharusnya saya yang harus mediasi antara PLN dengan Masyarakat karena tuntutannya masyarakat ini munculnya Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB),” tuturnya.

Dasarnya ini PLN sehingga muncul Hak Guna Bangunan, apa dasarnya? Kata dia, Masyarakat tidak tahu. Tidak pernah dimusyawarahkan. Sehingga bertanya-tanya kenapa langsung ada PLN mengklaim tanah tersebut. Sementara kita tidak pernah musyawarah. Demikian Amiluddin menjelaskan.

Amiluddin juga mengatakan bahwa hal tersebut telah terjadi sebelum ia menjabat sebagai lurah di Kelurahan Mannanti.

“Itu sebelum saya itu (sebelum menjabat sebagai Lurah di Mannanti) sudah terjadi memang. Jadi diklaim oleh PLN tanpa ada musyawarah. Muncul SHGB di tahun 2016 saya belum Lurah pada saat itu. Itu pun muncul HGB di tahun 2016 masyarakat lagi bertanya kenapa ada SHGB tanpa ada musyawarah ke Masyarakat. Jadi saya meminta pada saat itu agar PLN menunggu dulu nanti saya mediasi dengan masyarakat apa maunya. Tapi setelah saya rapat dengan masyarakat, masyarakat menolak karena itu tanah mau dipakai oleh (untuk) masjid,” bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa ia telah menahan PLN agar tidak mematok papan nama pada tanah tersebut sebelum diberikan informasi oleh Pemerintah Kelurahan.

“Jadi saya tahan PLN jangan dulu patok apa-apa sebelum ada informasi dari saya. Tapi sudah berlarut-larut, langsung PLN tanpa sepengetahuan dari saya langsung pasang papan nama di tanah tersebut. Nah, itu yang masyarakat menolak. Dengan adanya papan nama tersebut, ini yang bergulir sampai sekarang,” katanya.

Lebih lanjut, A. Amiluddin menegaskan bahwa PLN diduga memasang papan nama pada tanah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Kelurahan.

“Kita sudah rapat dan hasilnya menolak. Saya sudah kasi tahu PLN seperti itu. Tapi tanpa melapor Langsung pasang papan nama. Jadi sebenarnya PLN pasang papan nama di situ tanpa sepengetahuan pemerintah setempat,” tegasnya. (Red/K.A)

0 Comments