GPAM, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Lembanna Kecamatan Kajang?

UJARAN.MAKASSAR – Ketua Umum Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Riswandi akan melayangkan surat terbuka untuk Kepala Kejari Kecamatan Kajang, Muhid, S.H, M. H. Surat terbuka mosi tidak percaya tersebut yang akan dilayangkan Riswandi ke Kepala Kejari Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba itu, untuk mempertanyakan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejari Kajang.

Diantaranya, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD), Bantuan Dana Desa Lembanna, Kecamatan Kajang 2019-2020 yang diduga telah ditemukan bukti yang cukup kuat terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.

“Riswandi Saputra mengatakan, bahwa Kepala Kejari Kajang kehadirannya kami anggap tidak berkinerja baik, penyelidikan kasus korupsi di Kecamatan Kajang banyak yang jalan ditempat. Tugas dan fungsinya dalam melakukan penindakan hukum terkait dugaan pelaku tindak pidana korupsi sampai detik ini belum menuai hasil,” kata Risawandi selaku Ketua Umum Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa, melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

Contoh kasus, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Dana Desa (BDD)di Desa Lembanna Kecamatan Kajang.

Wandi sapaan akrabnya menyesalkan Kejari Kajang sampai hari ini belum satupun yang ditetapkan tersangka, padahal indikasi dugaan korupsinya sangat jelas,” Ungkapnya

Kasus dugaan korupsi dana Desa Lembanna Kecamatan Kajang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejari Kajang. Sesuai Kop surat perintah penyelidikan, NOMOR : PRINT-01/P.4.22.6.4/Fd/06/2021.

Di konfirmasi terpisah kepala Kejari Kecamatan Kajang, Muhid S.H MH mangatakan, untuk kasus dugaan korupsi di Desa Lembanna Kecamatan Kajang, sementara kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Setelah keluar hasil audit tersebut barulah kita bisa menyimpulkan berapa kerugian negara dan yang pastinya kita teruskan,” Jelas Kepala Kejari Kajang Muhid S.H, M.H saat di Konfirmasi lewat telvon WhatsAppnya

Muhid pun menegaskan tidak akan main-main terhadap kasus korupsi dikecamatan kajang. Pihaknya akan terus menjalankan tupoksinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau cukup bukti, ada kerugian negara hasil audit dari Inspektorat, pastinya kita teruskan kasusnya. Kami berkomitmen akan selalu memberikan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi,” tutupnya

0 Comments