Mahasiswa KKN UINAM dan Baznas Wajo Tebarkan Ilmu Zakat

Foto: proses Penyelenggaraan sosialisasi Zakat Pertanian oleh Mahasiswa KKN UINAM dan Baznas Wajo di Desa Kalola.

UJARAN.WAJO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 66 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Koordinator Desa Kalola bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo melakukan sosialisasi kewajiban zakat pertanian di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Selasa (02/11/21).

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Kalola, Suparman bersama aparat desa, masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Koordinator Desa (Kordes) KKN angkatan 66 UINAM, Syahrul M mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan lantaran momen pada saat ini merupakan momen efektif untuk melakukan sosialisasi zakat pertanian.

“Karena Minggu ini panen padi sedang berlangsung maka sangat efektif dan bagus untuk kita mengadakan sosialisasi zakat pertanian bersama pemerintah setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas Kabupaten Wajo, KH. Nurdin Maratang membeberkan cara menghitung zakat pertanian.

“Untuk menghitung zakat pertanian, misalnya padi, sangat mudah. Untuk padi yang tersedia pengairan irigasi ataupun terdapat pompa air dikeluarkan zakatnya sebesar 5 persen dari penghasilan bruto petani jika jumlahnya telah mencapai 653 Kg, itulah hitungan sederhananya,” beber Nurdin.

Ia mengatakan bahwa warga yang mencapai hasil panen 653 Kg wajib menyisihkan hasil panennya sebesar 5 persen untuk pembayaran zakat.

“Oleh karena itu, jika seorang warga sudah memanen hasil sawahnya dengan mendapat hasil panen sebesar 653 Kg maka wajib menyisihkan lima persen hasil ke Baznas untuk selanjutnya dibagikan pada masyarakat kurang mampu di wilayah setempat,” katanya.

Selain itu, Ia juga tentang waktu yang baik untuk melakukan zakat pertanian.

“Waktu yang baik mengeluarkan zakat pertanian adalah hari masyarakat melakukan panen, maksimal hasil panen berada di rumah selama 39 hari, lewat dari itu maka kurang baik,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia juga menghimbau agar masyarakat yang telah masuk kategori wajib zakat menunaikan kewajibannya agar berzakat tepat pada waktunya.

Menurutnya, zakat selain memberkati usaha dan umur, juga mampu menambah dan menumbuhkan rezeki seseorang. (Red/Kasmir)

0 Comments