Penyidik Kepolisian dan Kejari Jakarta Timur Diminta Segera Menahan Oknum Pengacara

Foto Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

UJARAN.JAKTIM – Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diminta segera melakukan penahanan kepada oknum pengacara yang saat ini menjadi tersangka berinisial EPS yang diketahui berkantor di Lubis, Elita & Partners yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berlanjut kepada MI.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh EPS tersebut antara lain dengan modus akan membantu segala perkara yang diberikan oleh MI, tersangka pun memberikan Cek kosong sebagai jaminan Atas pinjaman 90 ribu USG.

Hal tersebut diungkapkan korban MI kepada sejumlah wartawan pada Jumat (11/06/21) kemarin.

MI mengatakan bahwa dia mengenal EPS sejak tahun 2019 awal.

“Saya mengenal tersangka EPS yang sesama pengacara sekitar tahun 2019 awal yang dikenalkan oleh BR yang bekerja di salah satu instansi di Jakarta ketika tersangka membantu saudaranya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI dengan dana sebesar Rp 2,4 miliar, namun pengajuan PK tersebut ditolak MA,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka juga hendak membantu teman korban yang tengah terjerat perkara narkoba.

“Tersangka juga mau membantu teman saya yang tersangkut dengan perkara narkoba di Polda Metro Jaya, dimana tersangka menjanjikan akan mengurus supaya teman saya tidak di MAP dan Tersangka bilang mengenal Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu dan dia meminta dana sebesar Rp 500 juta, namun pada kenyataannya kasus tersebut tidak diurusnya,” jelasnya.

Selain itu, tersangka pun meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya paling lama dalam waktu 2 Minggu dengan memberikan cek senilai Rp 1 miliar sebagai jaminannya.

“Saya memberikan uang sebesar USG 90.000, karena dia menyerahkan Cek sebagai jaminannya senilai Rp 1 miliar, tetapi setelah Cek tersebut, saya cairkan di Bank ternyata kosong alias tidak ada dananya. Saya merasa telah dipermainkan dan ditipu, maka saya laporkan ke Polres Jakarta Timur, dimana sekarang sudah pada tahap 2 atau P-21 (berkas perkaranya telah lengkap) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur,” kata MI.

Perbuatan tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut, tambah korban, dia pun menerima uang sebesar Rp 270 juta dengan alasan kasus temannya di bareskrim bisa dibantu agar gudang temannya tersebut tidak disegel dan tidak diperkarakan, tetapi kenyataannya kasus gudang tersebut tetap disegel dan diperkaran.

“Saya mohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera melakukan penahanan kepada tersangka EPS, karena apabila Kejaksaan tidak segera melakukan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan kembali melakukan atau mengulangi perbuatannya, bahkan juga berpotensi menghilangkan atau merusak alat bukti,” pungkas MI.

0 Comments