
UJARAN.MAKASSAR – Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) menyoroti refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kota Makassar sebesar Rp 380 Miliyar.
Menurut salah satu peneliti senior Kopel, Herman bahwa refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Makassar cukup lumayan besar sehingga penggunaanya harus diawasi.
“Kita tidak persoalkan jumlahnya, lebih dari itupun tak jadi soal. Yang terpenting adalah dialokasikan untuk apa aggaran sebesar itu,” kata Herman dalam rilis yang diterima Ujaran, Rabu (14/4/21).
Dikatakan Herman, refocusing yang merupakan kewenangan Pemkot tidak harus seenaknya menggunakan anggaran tanpa kendali.
Kata dia, DPRD tetap harus menagih dan meminta kepada Pemkot agar ada evaluasi perkembangan Penanganan Covid-19.
“Jangan hanya memanggil sekedar mendengar dan terkesan ceremonial saja, tapi DPRD harus menggunakan kewenangannya sejauh mana anggaran Covid-19 digunakan tanpa ada penyimpangan, termasuk perkembangan Covid-19 di Kota Makassar agar anggaran itu rasional antara jumlah dan alokasinya,” jelasnya.
Salah satu sorotan Kopel adalah pengadaan kontainer setiap kelurahan dengan anggaran Rp 100 juta/kontainer.
“Urgensinya, untuk apa itu kontainer dalam penanganan Covid-19 ini. Jumlah kelurahan 153 kelurahan, jadi anggaran yang terserap sebesar Rp15,3 Miliar,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan pengadaan kontainer yang dilaksanakan nantinya, akan sama dengan tempat sampah gendang dua.
“Ingat pengadaan tempat sampah gendang dua di pinggir jalan TA 2017 lalu? habis anggaran Rp2,7 M, apakah warga memanfaatkannya? Tidak, Ini semua pemborosan anggaran. Nasibnya akan sama dengan kontainer ini,” imbuhnya.
Olehnya itu, Kopel melalui Herman berharap agar alokasi anggaran recofusing anggaran 2021 memperhatikan surat edaran Kementrian Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah TA 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Jangan terlalu jauh menafsirkan SE ini sehingga yang tak perlu diadakan, jangan kemudian Pemkot memaksakan diri untuk mengadakannya. Semua peruntukan anggaran Covid-19 dalam rangka penanganannya tidak untuk yang lain, termasuk DPRD harus turut terlibat mengawasi pelaksanaannya,” kunci Herman. (red/pensa)
0 Comments