Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap Diduga Telah Kantongi Uang Sebesar 5,4 Miliyar

Foto: Nurdin Abdullah saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

UJARAN.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga sudah menerima Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor.

“Pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (28/2/21).

Menurutnya, Nurdin juga menerima uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021 yang diserahkan kepada Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri (SB).

“Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar,” ujar Ketua KPK RI.

Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) diduga memberikan Rp2 miliar kepada Nurdin. Uang itu diserahkan agar perusahaannya mendapat proyek pada 2021.

KPK menentukan tiga tersangka dalam kasus ini. Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat menjadi sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Agung Sucipto ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/pensa)

0 Comments