Buntut Pernyataan Wamenkumham, Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati

Foto: Edhy Prabowo

UJARAN.JAKARTA – Edhy Prabowo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan mendadak viral dua hari ini atas pernyataanya yang mengaku siap dihukum mati terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster jika dinyatakan terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan Edhy yang menegaskan, dirinya tidak akan lari sedikitpun dari kesalahannya dan tetap akan bertanggung jawab atas perbuatan yang menimpanya.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” ujar Edhy, Senin (22/2/2021), dikutip ujaran.com dari kompas.com

Bahkan mantan menteri yang kena OTT tersebut mengaku lebih siap jika hal tersebut atas kepentingan masyarakat Indonesia.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ujarnya.

Apa Kata Juru Bicara KPK?

Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa yang berhak memberikan putusan hukuman adalah majelis hakim.

“Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” kata Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).

Nantinya, ia menjelaskan setelah berkas perkara lengkap, KPK akan segera melimpahkannya agar kasus tersebut dapat diadili.

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (red: jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” ujarnya.

Berikut beserta bukti dan fakta-fakta yang didapatkan penyidik akan dilampirkan oleh KPK.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucapnya.

Wamenkumham Sebut Layak Di Hukum Mati.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai kasus yang menimpa Edhy dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurutnya, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

“Kedua mantan menteri ini (red: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” uujarnya dikutip dari ujaran.com dari tribunnews.com

Adapun dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan tujuh tersangka diantaranya Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (red/pensa)

Penulis: Yayanouht

0 Comments