![]() |
| Empat hari pasca penurunan baliho milik Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Gowa yang dilakukan secara diam-diam, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa. |
UJARAN.CO.ID, Gowa – Empat hari pasca penurunan baliho milik Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Gowa yang dilakukan secara diam-diam, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa. Langkah tersebut menuai kritik tajam dari Ketua DPD AMPI Gowa, Syamsu Marlin, yang menilai tindakan itu mencerminkan kemerosotan etika birokrasi dan kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
“Penurunan sepihak tanpa notifikasi dan koordinasi adalah bentuk nyata arogansi kekuasaan yang mengabaikan ruang dialog,” tegas Marlin dalam pernyataan resminya, Senin (6/10/2025). “Ini bukan sekadar soal baliho, tetapi soal marwah dan martabat organisasi kepemudaan yang telah lama menjadi bagian dari sejarah demokrasi di negeri ini.”
Marlin, yang juga dikenal sebagai aktivis HMI, menyebut bahwa sikap Pemda Gowa menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap hak-hak sipil. Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk yang membungkam kebebasan berekspresi dan berorganisasi.
“AMPI Gowa tetap tenang, tapi kami menolak tegas segala bentuk penyimpangan kekuasaan—baik dilakukan oleh oknum maupun pejabat yang mengambil kebijakan,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang terjadi tidak hanya melanggar prinsip moral pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
“Etika pemerintahan dalam negara demokrasi menuntut sikap adil, imparsial, dan menghormati hak-hak sipil. Ketika pemerintah daerah bertindak di luar nalar kepatutan dan hukum, itu jelas merusak tatanan demokrasi,” tegasnya.
AMPI Gowa menilai, penurunan baliho secara sepihak menunjukkan gejala krisis etika birokrasi di lingkungan Pemda Gowa, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap semangat keterbukaan.
“Kita ini bicara soal ruang publik yang seharusnya menjadi arena dialog, bukan ajang unjuk kekuatan aparatur,” ujar Marlin.
Sebagai langkah lanjutan, DPD AMPI Gowa menuntut klarifikasi terbuka dalam waktu 1x24 jamdari Pemda Gowa. Marlin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis dan taktis apabila tidak ada tanggapan resmi.
“Kami meminta jaminan agar peristiwa seperti ini tidak terulang, baik terhadap AMPI maupun organisasi kepemudaan lainnya di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

0 Comments