![]() |
| Praktisi hukum, Syamsul Bahri Majjaga |
UJARAN.CO.ID, Gowa — Praktisi hukum, Syamsul Bahri Majjaga, menegaskan polemik jabatan H. Muh. Khaerul Aco, SE., MM., suami Bupati Gowa, sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang (PDAM Gowa), tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Syamsul, desakan agar Khaerul Aco mundur tidak relevan, sebab pengangkatannya dilakukan sebelum istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa.
“Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan politik. Jabatan Direktur PDAM itu sah menurut aturan, karena diangkat lebih dulu. Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 jelas ditujukan untuk mencegah nepotisme dalam pengangkatan pejabat BUMD oleh kepala daerah, bukan untuk membatalkan jabatan yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam hukum administrasi berlaku asas non-retroaktif, sehingga aturan tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan jabatan yang sah.
“Ibarat pernikahan sah sebelum ada aturan baru, maka pernikahannya tetap berlaku. Sama halnya dengan jabatan Direktur PDAM, sah sebelum ada keterkaitan dengan jabatan kepala daerah,” jelasnya.
Syamsul juga menilai tuduhan adanya konflik kepentingan atau potensi praktik KKN masih bersifat asumtif. Hingga kini, belum ada bukti nyata intervensi Bupati Gowa terhadap PDAM.
“Kita bicara hukum, bukan asumsi. Potensi bukanlah pelanggaran. Kalau begitu, semua orang bisa dituduh hanya karena kemungkinan. Itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan, mendesak seseorang mundur tanpa dasar hukum jelas justru bisa menciptakan diskriminasi dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau logika itu dipaksakan, maka setiap orang yang kebetulan punya hubungan keluarga dengan pejabat baru otomatis dianggap melanggar. Itu merusak sistem, membuat kekacauan manajemen, dan jelas tidak adil,” pungkasnya.
Syamsul menegaskan, jabatan H. Muh. Khaerul Aco tetap sah, legal, dan tidak cacat aturan, serta harus dihormati hingga masa jabatannya berakhir.

0 Comments