DPRD Gowa Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Begini Harapan Pemkab


Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/7/2025).

UJARAN.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/7/2025).


Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong pembangunan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujarnya.


“Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi-potensi daerah yang belum optimal, serta mendorong inovasi dalam upaya peningkatan PAD. Hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan program-program pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Bupati Husniah menambahkan, Perda ini akan menjadi regulasi penting dalam tata kelola keuangan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip keberpihakan kepada masyarakat, kondisi ekonomi lokal, serta daya beli masyarakat, ujarnya.


“Harapan kita, ke depan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi pijakan, tanpa memberikan beban yang berat kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.


Ia juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda. Menurutnya, masukan, saran, dan pertanyaan dari Anggota Dewan sangat membantu penyempurnaan substansi regulasi ini, ujarnya.


“Masukan, saran, dan pertanyaan dari Anggota Dewan sangat membantu dalam memperbaiki dan menyempurnakan substansi Perda ini. Proses ini juga didasarkan pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun, menegaskan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Ia juga mendorong perangkat daerah agar konsisten melaksanakan Perda dengan baik, ujarnya.


“Kami berharap perangkat daerah dapat bersinergi secara berkelanjutan dalam melaksanakan Perda ini, demi terciptanya keadilan, pelayanan maksimal, dan peningkatan kesejahteraan warga Gowa,” ujarnya.


Rapat Paripurna pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Sidik, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD, para kepala bagian, dan camat se-Kabupaten Gowa.

0 Comments