"Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid dan musala. Sebagai tahap awal, kami telah menyerahkan data 23.721 masjid dan musala untuk diverifikasi dan disertifikatkan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, Kamis (23/1/2025).
Dari data yang telah diserahkan, tercatat 14.073 adalah masjid, sementara 9.648 merupakan musala. Arsad menambahkan, sertifikasi ini akan dilaksanakan secara bertahap oleh jajaran ATR/BPN di daerah.
"Kami sangat mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi khusus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah masjid dan musala pada 2025. Kami akan berusaha memenuhi kebutuhan data untuk mengejar target kuota tersebut," ujarnya.
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menyatakan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung sertifikasi rumah ibadah. "Kami memberikan kuota sertifikasi 70.000 tanah masjid dan musala per tahun. Pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai kelengkapan data," ujarnya.
Sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari program unggulan Bimas Islam Kemenag. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 tanah wakaf di Indonesia telah bersertifikat. Penyertifikatan 23.721 tanah masjid dan musala pada tahap awal 2025 diharapkan mempercepat proses ini.
"PTSL menjadi solusi percepatan sertifikasi. Kami juga melibatkan KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mendorong penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid dan musala," tambah Arsad.
Program ini juga didukung oleh Takmir Masjid dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang menyiapkan dokumen persyaratan. Selanjutnya, tim ATR/BPN atau Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
"Kami berharap sertifikasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi aset masjid serta musala dari potensi sengketa," ujar Ana Anida.
Melalui sistem Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Kemenag terus memetakan data masjid dan musala yang belum bersertifikat untuk memenuhi target kuota sertifikasi tahunan. "Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperkuat legalitas rumah ibadah di Indonesia," pungkas Arsad.
0 Comments