UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan ruko tanpa IMB di Jalan Bulusaraung, Makassar, pada Selasa (14/1/2025). Bangunan yang awalnya dirancang 3 lantai kini berubah menjadi 8 lantai, melampaui izin yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ruko tersebut sebelumnya sudah disidak tahun 2017 dan telah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan tetap dilanjutkan hingga mencapai 8 lantai, jauh melampaui izin awalnya," ujar Aswar Rasmin.
Aswar menyebutkan banyak keluhan masyarakat yang merasa khawatir dengan dampak keberadaan bangunan tersebut. Kondisi bangunan yang tidak sesuai izin dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
"Kami mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut segera disegel demi keselamatan warga," tegasnya.
Lebih lanjut, Aswar menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga sekitar pun secara tegas menolak keberadaan bangunan ini karena menimbulkan dampak negatif.
"Warga mempertanyakan bagaimana bangunan 3 lantai bisa berubah menjadi 8 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada unsur kelalaian atau kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tambah Aswar.
Aswar mendesak Dinas Tata Ruang Makassar untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
"Langkah tegas harus diambil dengan menyegel bangunan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak mematuhi arahan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Jika pemilik tidak menghentikan pembangunan atau melakukan perbaikan sesuai aturan, kami akan menempuh jalur hukum," tutupnya.
0 Comments