UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen Sebesar Rp3.657.527, Pekerja Bersyukur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebesar Rp3.657.527, naik Rp223.229 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr. Jayadi Nas, Rabu (11/12/2024).
UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebesar Rp3.657.527, naik Rp223.229 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr. Jayadi Nas, Rabu (11/12/2024).

“Alhamdulillah, UMP dan UMS 2025 telah ditetapkan melalui proses di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan,” ujar Jayadi di Kantor Gubernur Sulsel.

Kenaikan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyerukan kenaikan upah sebesar 6,5 persen secara nasional. Pengusaha dan serikat pekerja di Sulsel menyepakati keputusan ini tanpa perdebatan panjang.

Penetapan UMP Sulsel 2025 dianggap sebagai momen bersejarah karena tidak diwarnai aksi demo, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Ini merupakan penetapan UMP paling kondusif dalam beberapa puluh tahun terakhir,” tambah Jayadi.

Jayadi juga mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam proses penetapan. Ia menyebut kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama terciptanya suasana damai.

Dengan kenaikan ini, pekerja berharap kualitas hidup mereka akan semakin meningkat. Sementara itu, pengusaha berharap kenaikan upah dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Penetapan ini disambut baik oleh serikat pekerja yang menilai kenaikan UMP mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Sulsel.

Pemprov Sulsel menegaskan akan terus memantau implementasi kenaikan UMP di lapangan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kebijakan tersebut.

0 Comments