Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Dina Lorenza Pasang Syarat Ini Demi Melindungi Rakyat Kecil

Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 
UJARAN.CO.ID, JAKARTAAnggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus melindungi kepentingan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Kami menolak bila pengenaan PPN mencakup barang kebutuhan pokok, yang sangat dibutuhkan masyarakat sehari-hari," ujar Dina Lorenza dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Oktober 2021. Langkah ini diambil untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional.

Dina Lorenza menegaskan bahwa pengecualian harus tetap berlaku untuk beberapa barang dan jasa seperti sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta pelayanan sosial yang bersifat esensial bagi masyarakat luas.

"Implementasi kenaikan PPN harus secara tegas menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Pemerintah juga harus melindungi dan mendukung pengembangan UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia juga menyatakan bahwa Fraksinya akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat kecil. Salah satu fokus utama adalah memastikan adanya stimulus ekonomi yang efektif untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat industri padat karya, dan mendukung keberlanjutan usaha kecil.

Selain itu, Dina Lorenza meminta pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran hasil dari peningkatan PPN. Menurutnya, hasil dari kebijakan ini harus dialokasikan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami mendukung langkah ini dengan catatan implementasinya dilakukan dengan adil dan bijaksana. Kebijakan fiskal yang tidak melibatkan perlindungan bagi masyarakat rentan dapat berdampak negatif pada perekonomian nasional," tambahnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran dan memperbaiki kondisi keuangan negara. Namun, politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar pemerintah juga fokus menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di tengah tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

"Komitmen kami adalah memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil," pungkas Dina Lorenza.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong keberlanjutan ekonomi nasional dengan tetap mempertahankan keseimbangan sosial dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

0 Comments