![]() |
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 286 permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data resmi MK, sengketa ini mencakup pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. |
Dari total 286 permohonan, sebanyak 138 permohonan diajukan secara online (OL) dan 148 permohonan secara offline (OFF). Rinciannya meliputi:
- 16 perkara untuk pemilihan Gubernur (OL: 6, OFF: 10).
- 221 perkara untuk pemilihan Bupati (OL: 105, OFF: 116).
- 49 perkara untuk pemilihan Walikota (OL: 27, OFF: 22).
Tingginya jumlah perkara menunjukkan potensi perselisihan yang signifikan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. MK menjadi lembaga kunci dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, memastikan proses demokrasi berjalan adil.
Hingga saat ini, sengketa terbanyak berasal dari pemilihan Bupati, dengan 221 kasus atau sekitar 77% dari total permohonan. Sedangkan perkara untuk pemilihan Walikota dan Gubernur masing-masing menyusul dengan jumlah lebih rendah.
Proses pendaftaran permohonan sengketa dilakukan melalui sistem online dan offline, memungkinkan akses yang lebih mudah bagi para pihak yang bersengketa.
MK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh sengketa ini secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dengan banyaknya kasus yang masuk, MK memastikan kesiapan dalam menangani sengketa ini sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini menjadi perhatian serius untuk menjaga integritas pemilu dan keadilan bagi seluruh peserta Pilkada.
0 Comments