Insentif untuk Masing-Masing Sektor
Paket stimulus ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, dan menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok.
Rumah Tangga
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting)
- Bantuan pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan
- Diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA
Kelas Menengah
- PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar
- PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU
Dunia Usaha
- Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi UMKM
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%
Kesiapan Pemerintah
Pemerintah telah mempertimbangkan risiko kenaikan inflasi akibat kebijakan PPN 12% dan telah mengantisipasinya dengan paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50% pada Januari-Februari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa paket stimulus ini dirancang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Dampak Paket Stimulus
Paket stimulus ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
- Mengurangi dampak kenaikan inflasi
- Melindungi masyarakat dan pelaku usaha
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing
Dengan paket stimulus ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
0 Comments