Polres Pasangkayu Musnahkan BB Demi Kenyamanan Warga

Foto Kapolres Pasangkayu bersama Forkopimda Pasangkayu sambil memegang barang bukti.

UJARAN.PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H.Siagian pimpin Pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kriminal, Penyalahgunaan Narkoba dan Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (30/6/21).

Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Periode Bulan Januari 2021 hingga Juni 2021 yang terdiri dari ribuan Petasan, Boje, ratusan Botol Minuman Keras (Miras) dan puluhan Knalpot Racing.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H.Siagian yang didampingi Forkopimda Kabupaten Pasangkayu mengatakan mengatakan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Kegiatan Rutin personil Kepolisian di Kabupaten Pasang Kayu.

“Barang Bukti yang kami sita adalah hasil Kegiatan Rutin kepolisian sejak Januari sampai Juni 2021 di berbagai Wilayah di Kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari Miras sebanyak 396 Botol, Miras Oplosan jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 3 Jerigen dengan total 90 Liter, Obat Daftar G Jenis Boje yang Logo Y sebanyak 6000 Butir, Petasan berbagai Jenis sebanyak 1461 Buah dan 60 Buah Knalpot Racing,” tuturnya.

Lebih lanjut, Leo juga mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan rasa nyaman kepada warga Pasangkayu.

“Barang Bukti tersebut dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi demi untuk memberikan rasa nyaman kepada warga Kabupaten Pasangkayu,” pungkasnya.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara memotong Knalpot Racing, merendam Petasan dan memblender Boje serta melibas Miras dengan menggunakan alat berat Moleng.

Penulis : Kasmir

0 Comments