
UJARAN.PANGKEP – Kabupaten Pangkep menerima surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM di Kota Makassar. Selasa (20/04/21).
Kegiatan penyerahan surat yang diserahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanror Wilayah (Kanwil) Makassar tersebut turutndohadiri oleh beberapa pihak, diantranya rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) serta para akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi dan ketua TP PKK Pangkep, Nurlita Wulan Purnama Muhadu.
Saat menghadiri acara tersebut, Wakil bupati Pangkep, H. Syahban Sammana mengungkapkan rasa bangganya dengan adanya surat pencatatan KIK yang diperoleh Kabupaten Pangkep tersebut. pihaknya mengakui masih banyak potensi yang perlu pencatatan diantaranya, jeruk Pamelo dan beras Mandi.
Sementara itu, Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya masih membuka diri untuk dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang masih mempunyai potensi alam yang perlu diberikan KIK.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat. Kami berharap surat KIK ini dapat memacu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah,” tuturnya.
Diketahui, ada dua daerah yang pertama kali menerima surst pencatatan KIK tersebut antara lain, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Sinjai.
Adapun KIK yang mendapatkan pengakuan asal Kabupaten Pangkep sebanyak 4 (empat) KIK diantaranya, Sup Saudara, Pabissu (Bissu arrajang Segeri), Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange, kue khas lokal Pangkep.
Penulis : Kasmir
0 Comments