PABPDSI Desak Pemerintah Percepat Instruksi Presiden soal Lahan KDMP

Ketua Umum PP PABPDSI, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M.

UJARAN.CO.ID – Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembangunan serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi PP PABPDSI kepada pemerintah pusat sebagai respons terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi pemerintah desa dan pengurus KDMP, khususnya dalam menyediakan lahan strategis untuk gerai, pergudangan, kantor, hingga fasilitas pendukung koperasi.

Ketua Umum PP PABPDSI, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., mengatakan kepastian lokasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat operasional KDMP di berbagai daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan arahan yang tegas, terpadu, sekaligus memiliki kepastian hukum agar lahan milik pemerintah daerah maupun BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat digunakan untuk mendukung program tersebut.

“PP PABPDSI meminta pemerintah mempercepat penerbitan Instruksi Presiden yang memberikan kepastian mengenai pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dan BUMN untuk lokasi KDMP. Banyak desa telah memiliki kelembagaan koperasi, tetapi masih menghadapi persoalan ketersediaan lahan dan tempat usaha yang representatif,” ujar Fery.

Fery menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menyatukan langkah kementerian, pemerintah daerah, BUMN, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan.

Tanpa regulasi yang jelas dan terkoordinasi, menurutnya, proses pemanfaatan aset berpotensi berjalan lambat akibat adanya perbedaan prosedur, kewenangan, maupun penafsiran di masing-masing daerah.

PP PABPDSI juga menilai aset pemerintah daerah dan BUMN yang tidak atau belum dimanfaatkan secara optimal dapat dipetakan untuk mendukung pembangunan fasilitas KDMP.

Namun, pemanfaatan aset tersebut harus tetap dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, tercatat, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah.

“Kami tidak mendorong penggunaan aset secara sembarangan. Pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum, persetujuan yang jelas, administrasi yang tertib, serta mekanisme pengawasan. Instruksi Presiden dibutuhkan agar setiap instansi memiliki arah dan kecepatan kerja yang sama,” tegas Fery.

PABPDSI mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan lahan, tetapi juga mencakup mekanisme inventarisasi, verifikasi status kepemilikan, penilaian kelayakan lokasi, pola pemanfaatan, jangka waktu penggunaan, pembagian tanggung jawab, hingga pengawasan dan evaluasi.

Selain itu, penetapan lokasi KDMP di tingkat desa dinilai harus tetap melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa.

BPD, pemerintah desa, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, serta unsur masyarakat lainnya perlu dilibatkan agar lokasi yang dipilih benar-benar sesuai kebutuhan dan potensi ekonomi desa.

“Musyawarah Desa harus menjadi pintu utama dalam menentukan kebutuhan dan lokasi KDMP. Jangan sampai desa hanya menerima keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah, akses masyarakat, potensi usaha, dan keberlanjutan koperasi,” lanjut Fery.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP PABPDSI, Ezi Fitriana, S.H.I., mengatakan keberadaan Inpres akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan BUMN untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung KDMP.

Menurut Ezi, regulasi tersebut juga penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari, terutama apabila lahan yang digunakan belum memiliki kejelasan status, batas, peruntukan, atau mekanisme kerja sama.

“Percepatan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Setiap lahan yang akan digunakan harus bersih dan jelas statusnya, tercatat secara administratif, tidak sedang bersengketa, serta dituangkan dalam dokumen pemanfaatan atau kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ezi.

PP PABPDSI menegaskan BPD siap mengambil peran dalam mengawal proses pemanfaatan lahan tersebut di tingkat desa.

BPD dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi, Musyawarah Desa dilaksanakan secara terbuka, serta keputusan terkait lokasi dan pengembangan KDMP tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam suratnya, PP PABPDSI menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Di antaranya mempercepat penerbitan Inpres tentang dukungan aset dan lahan bagi pembangunan serta operasional KDMP, menginstruksikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN melakukan inventarisasi aset potensial, serta menyusun petunjuk teknis pemanfaatan aset yang sederhana, cepat, transparan dan tetap memberikan kepastian hukum.

PABPDSI juga meminta setiap penetapan lokasi memperhatikan hasil Musyawarah Desa, kebutuhan masyarakat, aksesibilitas dan potensi ekonomi setempat. Selain itu, BPD diminta dilibatkan dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi pemanfaatan lahan untuk KDMP.

Organisasi tersebut turut mengingatkan pentingnya mencegah pengalihan, penguasaan maupun pemanfaatan aset oleh pihak tertentu di luar kepentingan koperasi dan masyarakat desa.

Fery menegaskan, keberadaan KDMP tidak boleh berhenti sebatas pembentukan kelembagaan. Menurutnya, koperasi harus segera memiliki tempat usaha, kegiatan ekonomi, jaringan distribusi dan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

“KDMP tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan. Koperasi harus segera memiliki tempat, kegiatan usaha, jaringan distribusi, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, dukungan lahan dari pemerintah daerah dan BUMN harus segera memiliki payung kebijakan yang kuat,” pungkas Fery.

PP PABPDSI menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait, pemerintah daerah, BUMN, pemerintah desa dan pengurus koperasi untuk memastikan pemanfaatan lahan bagi KDMP dilakukan secara tepat sasaran, transparan, memiliki kepastian hukum, dan berkelanjutan.

0 Comments