Tito Karnavian Tegaskan Larangan Kepala Daerah Rekrut Tenaga Honorer Baru

Penegasan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).


Jakarta, ujaran.co.id  – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan seluruh kepala daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan belanja pegawai dan menjaga kesehatan fiskal daerah.


Penegasan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).


Menurut Tito, pemerintah telah memberlakukan moratorium penerimaan tenaga honorer dan meminta seluruh pemerintah daerah mematuhi kebijakan tersebut secara konsisten.


“Di belanja, di postur belanja, opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito.


Ia menjelaskan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan sebaiknya dipenuhi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk sektor yang memang membutuhkan tenaga profesional dan kompetensi khusus seperti pendidikan dan kesehatan.


Menurut Tito, keberadaan tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan masih memiliki kontribusi penting terhadap pelayanan publik. Namun, kondisi berbeda ditemukan pada tenaga honorer yang bekerja di bidang administrasi.


Ia menilai banyak tenaga honorer administrasi direkrut tanpa memperhatikan kebutuhan organisasi maupun kompetensi yang dibutuhkan. Bahkan, Tito menyinggung adanya praktik perekrutan yang diduga dilakukan untuk mengakomodasi tim sukses atau pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.


“Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana. Datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban,” ujarnya.


Tito mengatakan praktik tersebut menyebabkan jumlah tenaga honorer terus bertambah dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Seiring berjalannya waktu, para tenaga honorer kemudian menuntut kepastian status kepegawaian dan meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Menurutnya, ketika tuntutan tersebut semakin besar dan disertai berbagai aksi penyampaian aspirasi, pemerintah akhirnya harus mencari solusi melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan tertentu. Kondisi itu berdampak pada meningkatnya beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Karena itu, Tito meminta seluruh kepala daerah menghentikan praktik perekrutan tenaga honorer baru agar tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.


“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya. Buang waktu,” tegasnya.


Pemerintah berharap kebijakan moratorium tenaga honorer dapat membantu daerah mengelola anggaran secara lebih efisien sekaligus mendorong penataan kepegawaian yang lebih terukur melalui jalur ASN yang resmi dan sesuai kebutuhan organisasi.

0 Comments