Mendikti Saintek Ungkap Dugaan Motif Pemalsuan Riset untuk Travel Grant

Brian menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan akademik, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan dalam dunia pendidikan tinggi serta penelitian.

UJARAN.CO.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, mengungkap dugaan motif di balik kasus pemalsuan riset yang mencuat dalam forum ilmiah internasional.

Menurut Brian, hasil koordinasi dengan pihak universitas yang melakukan klarifikasi menunjukkan bahwa para terduga pelaku diduga memanfaatkan publikasi ilmiah tersebut untuk memperoleh fasilitas perjalanan ke luar negeri atau travel grant.

"Kasus riset palsu Rifaldy dan tiga terduga pelaku meluas, Kemdiktisaintek menemukan dugaan pencatutan identitas," demikian keterangan yang disampaikan dalam sebuah video yang dikutip pada Kamis (11/6/2026).

Brian menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan akademik, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan dalam dunia pendidikan tinggi serta penelitian.

Menurutnya, penggunaan data atau identitas pihak lain tanpa izin dalam karya ilmiah merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kredibilitas institusi pendidikan dan komunitas akademik secara keseluruhan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi saat ini terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya pencatutan identitas peneliti maupun akademisi dalam publikasi yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas riset Indonesia di tingkat internasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga standar etika akademik dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemdiktisaintek juga mengingatkan seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dalam setiap kegiatan penelitian dan publikasi, serta tidak memanfaatkan jalur akademik untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika dan aturan yang berlaku.

0 Comments