DPR dan Pemerintah Pertahankan Syarat Minimal Lulusan SMA untuk Rekrutmen Anggota Polri


Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan perubahan Pasal 21 yang mengatur syarat pengangkatan anggota Polri dan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Jakarta, ujaran.co.id – Pemerintah dan DPR RI sepakat mempertahankan persyaratan pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.


Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan perubahan Pasal 21 yang mengatur syarat pengangkatan anggota Polri dan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan alasan pemerintah masih mempertahankan syarat pendidikan minimal lulusan SMA bagi calon anggota Polri.


Menurut Hinca, berkembang pandangan di masyarakat yang mengusulkan agar standar pendidikan bagi anggota Polri ditingkatkan menjadi lulusan sarjana guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi internal Polri terkait kebutuhan organisasi dan pola pembentukan personel.


Agus mengatakan Polri masih memerlukan jalur rekrutmen yang bersumber dari lulusan SMA untuk memenuhi kebutuhan pembentukan bintara. Sementara itu, lulusan sarjana telah memiliki jalur rekrutmen tersendiri melalui program Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).


“Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” ujar Agus dalam rapat.


Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan forum menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah terkait persyaratan pendidikan calon anggota Polri.


“Oke disetujui ya,” kata Rano saat memimpin rapat.


Dengan persetujuan tersebut, ketentuan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat tetap dipertahankan dalam draf RUU Polri sebagai syarat dasar rekrutmen anggota Polri, khususnya untuk jalur pembentukan bintara, sementara lulusan sarjana tetap dapat mengikuti jalur pendidikan perwira melalui SIPSS.

0 Comments