Pakar Hukum UMI Nilai Penggunaan Hak Angket DPRD Gowa Berpotensi Nir Legal


Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran.

UJARAN.CO.ID, Makassar – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim IndonesiaFahri Bachmid, merespons usulan penggunaan hak angket oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Menurutnya, penggunaan hak angket harus ditempatkan secara tepat dalam kerangka hukum tata negara dan tidak dapat digunakan secara serampangan.


Dr. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan kebijakan strategis daerah,” ujar Fahri Bachmid kepada media, Minggu (24/5/2026).


Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Instrumen tersebut menjadi bentuk kontrol legislatif terhadap eksekutif dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat.


Namun demikian, Fahri menilai penggunaan hak angket harus memenuhi syarat tertentu, yakni menyangkut kebijakan yang berdimensi penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat maupun daerah. Ia menyebut objek penyelidikan dalam hak angket harus benar-benar memenuhi unsur executive policy atau kebijakan eksekutif yang bersifat publik.


“Terkait dengan konteks di Kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak executive policy,” tuturnya.


Menurut Fahri, apabila penggunaan hak angket tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka langkah tersebut berpotensi kehilangan legitimasi secara yuridis. Bahkan, ia menyebut penggunaan hak angket dalam konteks tertentu dapat digugat melalui jalur hukum.


“Sehingga dengan demikian penggunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal, don’t have a legal basis. Ini penting dipedomani sebab potensial dapat digugat ke pengadilan,” tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan berbagai pemberitaan, mayoritas anggota dan seluruh fraksi di DPRD Gowa disebut tengah menggagas penggunaan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak lagi dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif semata.


Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk serangan politik personal, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjaga marwah lembaga dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik.


“Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan hak angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).


Menurut Taufik, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU). Namun, surat tanggapan dari pihak Bupati Gowa dinilai belum menjawab substansi persoalan dan lebih banyak berisi argumentasi normatif seperti dalil sub judicedan asas praduga tak bersalah.


“DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice,” tegasnya.


Ia juga menyoroti bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa disampaikan melewati tenggang waktu yang diberikan DPRD dan tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

0 Comments