Jelang Ramadan, Komisi IX DPR Temukan Boraks di Pasar Renteng


Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau harga bahan pokok sekaligus memeriksa keamanan pangan di pasar yang dibangun sejak 2021.

UJARAN.CO.ID, LOMBOK TENGAH – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau harga bahan pokok sekaligus memeriksa keamanan pangan di pasar yang dibangun sejak 2021.


Dalam pemeriksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji 27 sampel pangan. Hasilnya, dua sampel dinyatakan positif mengandung boraks, yakni kerupuk dan mie basah. “Kerupuk diakui pembeli berasal dari Jawa, sedangkan mie basah diproduksi di Lombok Tengah dan sedang kami telusuri,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar.


Selain pengujian bahan pangan, Komisi IX DPR RI juga memeriksa 15 toko di Pasar Renteng. Hasilnya, seluruh toko memenuhi standar, tanpa temuan produk makanan rusak atau kedaluwarsa. “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang obat dan makanan aman, BPOM mengoperasikan mobil laboratorium keliling serta menyebarkan brosur edukasi terkait keamanan pangan, Cek KLIK, BPOM Mobile, serta contoh produk kosmetik dan obat tradisional ilegal,” ujarnya.


Pemerintah melalui Sistem Ketahanan Pangan terus berupaya menjamin ketersediaan pangan yang aman, merata, dan terjangkau. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan pentingnya pengawasan obat dan makanan, termasuk regulasi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.


Pengawasan yang dilakukan mencakup pangan olahan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. Selain itu, pemerintah juga menindak tegas produk pangan kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE) yang beredar di pasar.


Temuan boraks dalam makanan di Pasar Renteng menjadi perhatian serius. Komisi IX DPR RI meminta BPOM dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap bahan pangan yang dijual di pasar tradisional. “Masyarakat juga harus lebih teliti sebelum membeli, terutama untuk produk olahan seperti mie basah dan kerupuk,” ujarnya.


Sosialisasi kepada pedagang dan konsumen terus digencarkan. BPOM telah mengedukasi masyarakat untuk mengecek keamanan produk dengan metode Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. “Edukasi ini penting agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan produk berbahaya yang terlihat normal di pasaran,” ujarnya.


Dukungan dari pemerintah daerah, BPOM, serta instansi terkait dinilai sangat diperlukan untuk memperketat pengawasan. “Kami mendorong sinergi lebih lanjut guna memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan bebas dari bahan berbahaya,” ujarnya.


Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan tidak ada lagi produk pangan berbahaya yang beredar di pasaran. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin kualitas pangan yang dikonsumsi.


Masyarakat diminta lebih aktif dalam melaporkan temuan mencurigakan terkait bahan pangan. “Jika menemukan produk yang diduga mengandung bahan berbahaya, segera laporkan ke BPOM atau dinas kesehatan setempat,” ujarnya.

0 Comments