Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Rusa, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Korban diketahui berinisial MW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Maritengngae.
Dalam video yang beredar, terlihat korban berlari dari arah barat menuju timur. Tiba-tiba, sebuah mobil minibus hitam melaju dari arah berlawanan dan menabrak korban. Setelah insiden tersebut, pria yang diduga sebagai pengemudi mobil turun dan melakukan penganiayaan terhadap MW.
Mahira, Wakil Kepala Madrasah bagian Humas yang berada di lokasi, membenarkan kejadian ini. "Saya melihat mobil melintas, lalu mendengar keributan. Saat masuk ke kantor, MW sudah menangis," ungkap Mahira.
Berdasarkan pengakuan korban, pengemudi mobil sempat menampar dirinya setelah tabrakan terjadi. Rekaman CCTV dari sekolah yang merekam lokasi kejadian memperlihatkan jelas momen tabrakan dan dugaan penganiayaan tersebut.
Tak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban bersama pihak sekolah melaporkan insiden ini ke Polres Sidrap. Laporan resmi tercatat dengan Nomor STPL/21/I/2025 SPKT, tertanggal 13 Januari 2025, dan ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Sidrap, Aipda Umar.
Ipda Junaidi Khadafi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap, membenarkan adanya laporan tersebut. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi terduga pelaku. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat insiden tersebut, MW mengalami trauma fisik dan psikologis. Pihak keluarga dan sekolah terus memberikan pendampingan agar kondisi korban segera pulih.
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lebih lanjut dari peristiwa tersebut.
0 Comments